Biaya Layanan JKN Rmdi Lampung Capai Rp1,34 Triliun

Keaktifan Peserta BPJS di Lampung Belum Capai Target

Bandarlampung – BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mencatat biaya pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerjanya mencapai Rp1,339 triliun hingga Mei 2026. Nilai tersebut hampir tiga kali lipat dibandingkan pendapatan yang terkumpul sebesar Rp461,6 miliar, mencerminkan tingginya pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta.

Di sisi lain, capaian Universal Health Coverage (UHC) di lima kabupaten/kota wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung baru mencapai 96,53 persen, masih kurang 56.414 jiwa untuk memenuhi target nasional 98 persen. Sementara tingkat keaktifan peserta baru 74,76 persen, atau masih defisit 201.603 jiwa dari target minimal 80 persen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, mengatakan BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta meski pemanfaatan layanan terus meningkat.

“Hingga Mei 2026, biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp1,34 triliun, sedangkan pendapatan sebesar Rp461,6 miliar. Hal ini menunjukkan pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta masih cukup tinggi, sehingga BPJS Kesehatan terus memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan sesuai ketentuan Program JKN,” ujar Herman dalam Media Gathering BPJS Kesehatan 2026 di Bandar Lampung, belum lama ini.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan Lampung Selatan menjadi satu-satunya daerah di wilayah kerja Cabang Bandar Lampung yang telah melampaui target UHC dengan cakupan 99,91 persen dan tingkat keaktifan peserta 81,18 persen. Sementara Bandar Lampung telah mencapai cakupan 98,32 persen, tetapi keaktifan peserta masih 77,83 persen.

Adapun Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus masih berada di bawah target UHC maupun keaktifan peserta. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mendukung target nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029, yakni cakupan kepesertaan JKN mencapai 99 persen pada 2029 dengan tingkat kepesertaan aktif 83,5 persen.

Saat ini BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung telah bekerja sama dengan 272 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 40 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus.

Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang keliru terkait pelayanan JKN, seperti anggapan rawat inap peserta BPJS hanya ditanggung selama tiga hari. Menurut BPJS, lama perawatan sepenuhnya ditentukan berdasarkan indikasi medis dokter, bukan dibatasi oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat memanfaatkan Program REHAB 3.0, yang memberikan kemudahan pembayaran iuran secara bertahap melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan PANDAWA.

BPJS Kesehatan berharap peningkatan keaktifan peserta, dukungan pemerintah daerah, serta optimalisasi kepesertaan menjadi kunci untuk mencapai target UHC sekaligus menjamin keberlanjutan Program JKN di Provinsi Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *