Sekretaris PWDPI Lampung Galih Pramana Kawal Persidangan, Minta Terdakwa Dihukum Berat
LAMPUNG SELATAN — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Selatan.
Sidang perdana perkara tersebut mendapat perhatian dari Sekretaris DPW PWDPI Lampung, Galih Pramana, yang menyatakan akan terus mengawal proses hukum bersama keluarga korban hingga perkara memperoleh putusan pengadilan.
Galih mengaku telah mendampingi korban dan sejumlah saksi dalam persidangan. Menurutnya, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara serius karena dampaknya tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga kondisi psikologis korban.
“Kemarin saya mendampingi korban dan para saksi di Pengadilan Negeri Kalianda. Saya dan keluarga korban tentunya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya karena ini adalah kejahatan sadis yang akan terus menimbulkan serangan psikis terhadap korban sampai kapan pun,” tegas Galih.
Perkara tersebut menjerat terdakwa Supri, warga Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Terdakwa didakwa dengan ketentuan perlindungan anak dan terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Galih menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kasus kekerasan seksual seperti ini harus segera ditindak tegas dan terukur agar menjadi pengingat bagi setiap orang yang memiliki niat melakukan hal seperti ini. Intinya, predator anak harus kita lawan,” tambahnya.
Menurut Galih, pendampingan terhadap korban tidak boleh berhenti hanya pada tahap persidangan awal. Perlindungan terhadap korban dan pengawalan proses hukum harus dilakukan secara berkelanjutan sampai perkara berkekuatan hukum tetap.
DPW PWDPI Lampung, lanjut Galih, berkomitmen terus memantau dan mengawal perkara tersebut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” ujarnya.
Perkara ini kini sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa, mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan para pihak, serta menentukan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. (*).






