Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Semestinya Jadi Bukti Kerugian Negara

Soroti Pasal 603 KUHP, Tegaskan BPK sebagai Lembaga Negara Audit Keuangan

Bandarlampung — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menilai hasil audit BPKP tidak semestinya dipakai jaksa untuk membuktikan kerugian negara dalam perkara korupsi.

Ia menegaskan kewenangan audit harus merujuk pada UUD 1945 dan undang-undang, bukan praktik penegakan hukum.

Henry membedakan BPK dan BPKP. BPK adalah lembaga negara yang diatur UUD 1945 (Pasal 23E), sedangkan BPKP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah.

“BPK adalah lembaga negara yang memperoleh mandat langsung dari UUD 1945. Sementara BPKP merupakan lembaga pemerintah dalam lingkungan kekuasaan eksekutif,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (18/8/2026).

Ia menegaskan kritiknya bukan pada kompetensi BPKP, melainkan pada penggunaan hasil audit sebagai alat bukti pidana. “Menurut pendapat saya: tidak,” tegasnya.

Menurut Henry, pembuktian kerugian negara dalam perkara pidana harus tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, dan due process of law.

Ia menyoroti Pasal 603 KUHP yang menyebut “lembaga negara audit keuangan” dan menilai itu merujuk pada BPK sesuai UUD 1945.

Henry mengakui adanya Putusan MK 31/PUU-X/2012 dan SEMA 2/2024 yang membuka ruang penggunaan BPKP dalam pembuktian.

Namun ia menolak jika hal itu memperluas kewenangan audit untuk pembuktian pidana.

“Tidak boleh mencampuradukkan pengawasan administratif dengan pembuktian tindak pidana,” katanya.

MK dalam perkara 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan BPK adalah lembaga audit negara, namun hasilnya bukan satu-satunya alat bukti korupsi. Audit BPKP tetap dapat digunakan sepanjang sah secara hukum.

Henry menekankan dua hal harus dibedakan: lembaga yang menghitung kerugian negara dan hakim yang menilai pembuktiannya.

Menurutnya, kewenangan audit berada pada BPK, sedangkan penilaian akhir ada pada hakim.

Ia menegaskan dukungan pada pemberantasan korupsi, tetapi harus tetap dalam kerangka negara hukum.

“Kewenangan harus lahir dari Konstitusi dan undang-undang,” ujarnya.

Pendapat ini menambah perdebatan soal batas kewenangan audit dalam perkara korupsi di Indonesia. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *