Tokoh Ingatkan Jangan Adu Rakyat dengan Rakyat
Aksi ratusan buruh harian dan karyawan PT BSA di Polda Lampung, Kamis (19/8), menuai perhatian public di tengah persoalan lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) di Lampung yang terus memanas.
Di tengah situasi tersebut, sejumlah tokoh Lampung mengingatkan agar persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Pemerintah dan aparat penegak hukum didorong hadir sebagai penengah serta mengedepankan dialog dan kepastian hukum.
“Kenapa mengadu rakyat dengan rakyat. Penegak hukum dan pemerintah harus bijak,” ujar senior PDI Perjuangan Lampung sekaligus mantan Ketua DPRD Lampung, Nurhasanah.
Senada, Anggota DPR RI Dapil Lampung I, Mukhlis Basri, meminta persoalan HGU dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Buka dulu HGU di Lampung ini, kalau yang sudah habis jangan diperpanjang dulu,” tegas Mukhlis.
Diketahui, ratusan buruh harian dan karyawan PT BSA di Lampung Tengah mendatangi Polda Lampung untuk meminta perlindungan hukum menyusul dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan.
Koordinator Lapangan Budi Sukoco mengklaim kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Ia menyebut sejumlah bangunan dan peralatan kerja mengalami kerusakan hingga terbakar.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh Wakapolda. Tentunya kami datang untuk meminta keadilan. Total kerugian yang kami alami sekitar Rp30 miliar. Semua alat dan bangunan kantor hangus dan ludes terbakar,” ujar Budi.
Menurut Budi, persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak lama. Ia menyebut perusahaan sebelumnya menguasai sekitar 930 hektare lahan dan telah beberapa kali memberikan tali asih kepada masyarakat dalam upaya penyelesaian konflik.
Namun, persoalan kembali mencuat hingga terjadi aksi yang berujung pada kerusakan fasilitas perusahaan.
Kabid Humas Polda Lampung Yuni Yuyun Iswandar mengatakan kepolisian menerima laporan dan aspirasi para buruh. Polda Lampung akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui proses penyelidikan.
“Kami menerima dengan baik. Tentunya ini akan kami selidiki. Kami juga sudah memanggil perwakilan dari Lampung Tengah untuk dimintai keterangan,” kata Yuni.
DPD KSPSI Lampung juga meminta kepolisian menindak tegas pihak yang terbukti melakukan perusakan maupun pembakaran.
Sekretaris DPD KSPSI Lampung Eko Rahmawan menegaskan proses hukum harus berjalan objektif dan transparan.
“Kami mengawal para buruh dan mendukung Polda Lampung untuk penindakan terhadap para provokator aksi massa yang melakukan pengrusakan terhadap tempat tinggal dan tempat bekerja mereka di PT BSA,” ujarnya.
Eko juga menyebut para pekerja masih mengalami trauma dan meminta jaminan keamanan agar dapat kembali bekerja dengan tenang.
Di tengah memanasnya persoalan HGU, pesan sejumlah tokoh dan pekerja mengarah pada satu hal: konflik agraria harus diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan mempertentangkan masyarakat dengan masyarakat.
Pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat kini dituntut mencari solusi yang adil sekaligus memastikan keamanan seluruh pihak. (dbs)






