Oleh: Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
IDE DARI PODIUM NEGARA
Melalui pidato kenegaraannya di hadapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR–DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, salah satu materi yang disampaikan adalah gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi perusahaan BUMN selama 30 tahun terakhir.
Gagasan tersebut dilatarbelakangi, antara lain, oleh banyaknya entitas BUMN yang dinilai cenderung berlebihan. Presiden menyebut terdapat sebanyak 1.074 perusahaan BUMN. Menurut Presiden, “BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap.”
Karena itu, diperlukan pengadilan khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan BUMN selama beberapa dekade terakhir. Presiden juga membuka peluang pemberian amnesti khusus bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tetapi kemudian menyadari kesalahannya (SindoNews, 18/8/2026).
Gagasan Presiden yang dilatarbelakangi keinginan membenahi tata kelola BUMN tersebut, dan disampaikan melalui podium kenegaraan, tentu patut diapresiasi. Namun, di sisi lain, gagasan itu juga sepatutnya mendapat pandangan dari perspektif yang berbeda sebagai bentuk urun rembuk atau meaningful participation, setidaknya terkait potensi tata kelola kelembagaan negara dan penegakan hukum itu sendiri.
OPTIMALKAN, JANGAN TUMPANG TINDIH
Pascaamandemen UUD 1945, perkembangan tata kelola kenegaraan kita mengalami perubahan cukup signifikan. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya berbagai lembaga baru.
Dalam konteks pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, misalnya, dibentuk KPK untuk melengkapi fungsi penanganan tindak pidana korupsi yang juga menjadi kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, setelah lebih dari 27 tahun, praktik korupsi masih marak ditemukan. Bahkan, pengungkapannya semakin meluas, mulai dari aparat desa hingga menteri kabinet, dan tidak jarang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Begitu pula dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menghitung kerugian negara. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan oknum pimpinan BPK yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Karena itu, kebutuhan kita saat ini bukanlah membentuk lembaga peradilan ad hoc khusus untuk mengadili penyimpangan tata kelola BUMN. Pembentukan lembaga baru bukan saja berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga atau badan peradilan yang sudah ada, tetapi juga berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendasar, yakni integritas para penyelenggara negara.
Yang lebih penting adalah memperkuat integritas, profesionalisme, dan optimalisasi peran serta fungsi badan dan lembaga yang sudah ada sehingga dapat bekerja secara efektif, termasuk dalam “membereskan” persoalan tata kelola BUMN sebagaimana dikeluhkan Presiden Prabowo.
Menghadirkan badan atau lembaga baru justru berpotensi tidak sejalan dengan semangat efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Apalagi, faktor internal maupun eksternal saat ini menyebabkan kondisi fiskal negara tidak berada dalam keadaan yang ideal untuk membiayai pembentukan lembaga baru.
Badan dan lembaga yang ada saat ini sebenarnya relatif cukup memadai apabila masing-masing menjalankan peran, fungsi, dan kewenangannya secara optimal.
Bagaimanapun sistem tata kelola dirancang, apabila orang-orang yang menjalankannya tidak kompeten, tidak profesional, proses rekrutmennya tidak menggunakan sistem meritokrasi, atau bahkan cenderung korup, maka persoalan tersebut justru lebih prioritas untuk dibereskan daripada sekadar membentuk lembaga baru.
BERPOTENSI MELAWAN HUKUM
Membaca latar belakang yang menjadi asbab munculnya gagasan pembentukan pengadilan ad hoc khusus sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo, yakni “untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan selama beberapa dekade terakhir, juga membuka peluang pemberian amnesti khusus bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum”, dapat dimaknai bahwa pola pendekatan penyelesaian masalah tersebut menggunakan skema penegakan hukum pidana.
Dalam hukum pidana terdapat konsep actus reus atau perbuatan melawan hukum yang dapat diwujudkan dalam beberapa bentuk.
Pertama, perbuatan aktif melakukan tindak pidana, seperti korupsi, pencurian, atau penggelapan.
Kedua, perbuatan pasif berupa kelalaian atau kegagalan bertindak ketika hukum mewajibkan seseorang untuk bertindak. Misalnya, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengemudi tidak mampu mengendalikan kecepatan kendaraannya, atau pembiaran maupun tidak dilakukannya koreksi atas kebijakan yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketiga, akibat tertentu berupa dampak terlarang yang timbul akibat suatu tindakan atau kelalaian, misalnya pembuatan kebijakan yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
Actus reus pada prinsipnya berkaitan dengan unsur batin atau mens rea, yaitu sikap batin atau niat yang menyertai suatu perbuatan pidana.
Dalam hukum pidana juga terdapat asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali), yang bermakna bahwa seseorang tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan hukum tertulis yang jelas dan telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan.
Jika kerangka hukum pidana ini diletakkan dalam konteks narasi pidato Presiden, muncul pertanyaan: dengan rentang waktu 30 tahun ke belakang, ketentuan hukum pidana mana yang akan digunakan sebagai dasar penyidikan dan pengungkapan? Apakah KUHP lama, KUHP baru, atau Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?
Problem hukum berikutnya adalah persoalan daluwarsa dalam hukum pidana. Untuk memberikan kepastian hukum, terdapat ketentuan mengenai masa daluwarsa penuntutan yang ditentukan berdasarkan ancaman pidananya, mulai dari tiga hingga 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Keinginan untuk “membereskan” sejumlah persoalan BUMN selama 30 tahun terakhir justru berpotensi menimbulkan kerumitan hukum dan bahkan berpotensi melanggar hukum itu sendiri.
Bukankah menjadi paradoks apabila penegakan hukum dilakukan dengan cara yang justru berpotensi melanggar hukum? Dalam adagium Latin dikenal ungkapan summa ius, summa iniuria, yang secara sederhana dapat dimaknai bahwa penerapan hukum secara berlebihan justru dapat menghasilkan ketidakadilan.
Sebagai anak bangsa, secara tulus dan jujur saya ingin mengatakan bahwa gagasan yang dinilai tidak akan efektif dan efisien, serta berpotensi menabrak ketentuan hukum, sebaiknya tidak dilanjutkan pada tahap operasionalisasi.
Hal tersebut berlaku sekalipun gagasan tersebut disampaikan melalui podium kenegaraan oleh seorang Presiden.
Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua — hukum menolak hal-hal yang berlebihan, bertentangan, dan tidak sesuai. (*).






