Henry Yosodiningrat: Jangan Gunakan Instrumen TPPU untuk Membatasi Hak Konstitusional Warga
Bandarlampung — Pengaktifan kembali rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tidak serta-merta menghapus persoalan hukum terkait tindakan penundaan transaksi yang sebelumnya dilakukan terhadap rekening tersebut.
Pakar hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menilai negara harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan fakta konkret yang digunakan untuk membatasi akses pemilik terhadap rekening yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi penyampaian aspirasi.
Menurut Henry, persoalan utamanya bukan mengenai berapa lama transaksi ditunda, melainkan apa dasar hukum dan fakta yang melatarbelakangi pembatasan terhadap uang milik warga negara.
“Saya menghargai keputusan mengaktifkan kembali rekening tersebut. Akan tetapi, dibukanya kembali rekening tidak dengan sendirinya menghapus persoalan hukum mengenai sah atau tidaknya tindakan ketika rekening tersebut pertama kali dikenai pembatasan,” tegas Henry dalam pendapat hukumnya, Kamis (27/8/2026).
Pasal 26 UU TPPU Tak Bisa Dibaca Sepihak
Henry menyoroti penggunaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai salah satu dasar tindakan penundaan transaksi.
Menurut dia, pasal tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebatas memberikan kewenangan penundaan maksimal lima hari kerja.
Kewenangan itu, kata Henry, memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya terdapat keadaan ketika transaksi patut diduga menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.
Selain itu, terdapat kewajiban membuat berita acara penundaan transaksi, memberikan salinannya kepada pengguna jasa, serta melaporkan penundaan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) paling lama 24 jam sejak tindakan dilakukan.
“Tidak cukup mengatakan undang-undang membolehkan penundaan selama lima hari. Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah: apa fakta konkret yang menimbulkan dugaan bahwa uang dalam rekening Supriyono merupakan hasil tindak pidana?” katanya.
Jangan Balik Logika Hukum
Henry mengingatkan agar penegakan hukum tidak menggunakan pola membatasi rekening terlebih dahulu, kemudian mencari apakah dana tersebut berasal dari tindak pidana atau tidak.
Menurutnya, pola demikian justru membalik logika hukum.
“Hukum mensyaratkan adanya dasar objektif yang menimbulkan pengetahuan atau dugaan yang patut mengenai hubungan harta kekayaan dengan tindak pidana. Setelah syarat itu terpenuhi, barulah kewenangan pembatasan transaksi dapat digunakan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan pernyataan kepolisian yang menyebut penundaan dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum.
Bagi Henry, harus diperjelas apakah dugaan keterkaitan dana dengan tindak pidana sudah ada ketika rekening ditunda, atau justru penundaan dilakukan untuk mencari tahu apakah terdapat tindak pidana.
“Dua keadaan tersebut mempunyai akibat hukum yang sangat berbeda,” katanya.
Kapasitas Aparat Dipersoalkan
Henry juga menyoroti apabila permintaan penundaan rekening tersebut berasal dari aparat penegak hukum.
Ia menyebut Pasal 70 UU TPPU mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Perintah tersebut, lanjutnya, harus dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan pejabat yang meminta, identitas orang yang transaksinya ditunda, alasan penundaan, serta tempat harta kekayaan berada.
Karena itu, Henry menilai surat yang dikirimkan aparat kepada Bank Mandiri menjadi dokumen penting untuk menguji legalitas tindakan tersebut.
“Saya tidak hendak mengambil kesimpulan sebelum melihat surat aslinya. Tetapi apabila benar permintaan itu secara formal dilakukan oleh penyelidik dalam kapasitas penyelidik, maka timbul persoalan kewenangan yang sangat serius,” tegasnya.
Menurut Henry, hukum acara pidana membedakan secara jelas kewenangan penyelidik dan penyidik. Karena itu, perbedaan istilah tersebut bukan persoalan administratif semata.
Pasal 237 UU P2SK Dinilai Perlu Dikaji
Penggunaan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga dinilai Henry perlu mendapat perhatian.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan kegiatan penghimpunan dana tertentu yang menurut peraturan perundang-undangan wajib memperoleh izin dari otoritas sektor keuangan.
Namun, Henry menekankan bahwa penjelasan resmi pasal tersebut mengecualikan penghimpunan dana di luar sektor keuangan, termasuk contoh penghimpunan dana untuk tujuan sosial.
“Jangan sampai setiap urunan masyarakat, crowdfunding, sumbangan sosial, atau donasi untuk kegiatan penyampaian aspirasi kemudian dipersamakan begitu saja dengan penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat penipuan, penggelapan, pendanaan kekerasan, terorisme, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya, tentu harus diproses sesuai hukum.
“Tujuan penggunaan dana untuk demonstrasi atau penyampaian kritik kepada pemerintah tidak dapat menggantikan bukti adanya tindak pidana,” katanya.
Jika Substansinya Pemblokiran, KUHAP Harus Berlaku
Henry juga meminta pemerintah memperjelas perbedaan antara penundaan transaksi dan pemblokiran rekening.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menempatkan pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa.
“Harus diperjelas secara jujur: apakah secara hukum tindakan terhadap rekening Supriyono benar-benar merupakan penundaan transaksi menurut rezim khusus UU TPPU, atau secara faktual telah merupakan pemblokiran karena pemilik sama sekali tidak dapat menggunakan dana yang ada di rekeningnya,” katanya.
Jika tindakan tersebut benar merupakan penundaan berdasarkan UU TPPU, menurut Henry, seluruh unsur dan prosedur dalam UU TPPU harus dipenuhi.
Sebaliknya, apabila secara substansi merupakan pemblokiran sebagaimana dimaksud KUHAP, maka mekanisme kontrol pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 KUHAP menjadi relevan.
“Tidak boleh terjadi permainan istilah untuk menghindari mekanisme perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada warga negara,” tegasnya.
Bank Mandiri Juga Diminta Pastikan Legalitas Perintah
Henry memahami posisi Bank Mandiri sebagai penyedia jasa keuangan yang wajib menjalankan perintah sah dari pejabat berwenang.
Namun, menurut dia, kewajiban tersebut tidak berarti bank dapat mengabaikan aspek legalitas formal dari perintah yang diterima.
Bank, katanya, harus memastikan siapa pejabat yang meminta, dalam kapasitas apa, serta mekanisme hukum yang digunakan.
“Dengan kata lain, tanggung jawab harus diperiksa pada dua tingkat: keabsahan tindakan aparat yang meminta penundaan dan kepatuhan Bank Mandiri dalam melaksanakan permintaan tersebut,” ujarnya.
Beririsan dengan Hak Konstitusional
Henry menilai perkara ini juga memiliki dimensi konstitusional.
Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (4) mengenai hak milik pribadi.
Menurut Henry, ketika rekening yang digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dibatasi menjelang aksi demonstrasi, aparat harus memiliki dasar hukum dan alasan faktual yang jelas.
“Demonstrasi tentu bukan wilayah yang kebal hukum. Tetapi instrumen penegakan hukum pun tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menimbulkan chilling effect atau rasa takut bagi warga negara yang hendak menyampaikan pendapat,” katanya.
Tujuh Pertanyaan untuk Aparat
Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan sistem perbankan nasional, Henry meminta sejumlah hal dijelaskan secara terbuka.
Pertama, tindak pidana apa yang sedang diselidiki atau disidik ketika penundaan transaksi dilakukan.
Kedua, fakta atau indikator objektif apa yang menyebabkan dana sekitar Rp80,9 juta tersebut patut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Ketiga, siapa pejabat yang menandatangani surat kepada Bank Mandiri dan dalam kapasitas apa.
Keempat, apa dasar yuridis tindakan tersebut, apakah Pasal 26 atau Pasal 70 UU TPPU, POJK Nomor 8 Tahun 2023, atau ketentuan lainnya.
Kelima, apakah berita acara penundaan transaksi telah dibuat, salinannya diberikan kepada nasabah, serta mekanisme pelaporan kepada PPATK telah dilaksanakan.
Keenam, mengapa Pasal 237 UU P2SK digunakan terhadap donasi masyarakat, sementara penjelasan pasal tersebut mengecualikan penghimpunan dana di luar sektor keuangan untuk tujuan sosial.
Ketujuh, apabila tindakan tersebut secara substansi merupakan pemblokiran berdasarkan KUHAP, apakah telah terdapat izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 140 KUHAP.
Henry juga mencatat adanya pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa PPATK tidak melakukan tindakan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kondisi itu semakin memperkuat pentingnya transparansi mengenai siapa yang memprakarsai tindakan, mekanisme hukum yang digunakan, serta fakta yang menjadi dasar pembatasan rekening.
Bukan Sekadar Perkara Supriyono
Henry menyambut baik pengaktifan kembali rekening Supriyono. Namun, ia menegaskan pengembalian akses terhadap rekening tidak otomatis menghapus kewajiban negara untuk menjelaskan dasar tindakan sebelumnya.
“Ini bukan semata-mata perkara Supriyono. Ini menyangkut preseden,” ujarnya.
Menurut Henry, negara hukum tidak boleh bekerja dengan prinsip membatasi terlebih dahulu hak warga negara kemudian mencari dasar pembenarannya.
“Yang benar adalah: temukan terlebih dahulu dasar hukum dan fakta yang cukup, baru gunakan kewenangan negara secara sah, perlu, dan proporsional,” tegasnya.
Ia menambahkan, instrumen pemberantasan pencucian uang memang penting untuk melawan kejahatan. Namun, karena kewenangan tersebut sangat kuat, penggunaannya harus disertai pengawasan yang ketat.
“Jangan sampai instrumen yang dibuat untuk mengejar uang hasil kejahatan berubah fungsi menjadi instrumen untuk membatasi hak warga negara menyampaikan aspirasi,” pungkas Henry. (*).






