PRINGSEWU — Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu serius mengusut dan menuntaskan perkara tersebut.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Kejari Pringsewu memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Bawaslu yang bersumber dari APBD Pringsewu 2024 berjalan transparan dan profesional.
Nilai dana hibah yang menjadi objek penyelidikan disebut mencapai Rp13 miliar lebih.
Menurut Seno Aji, pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum untuk menuntaskan sejumlah perkara tipikor yang masih dalam proses, termasuk dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Bawaslu Pringsewu.
“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada Bapak Dr. Taufan Zakaria menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas, salah satunya pengusutan dugaan tipikor yang sedang didalami Kejari Pringsewu terkait pengelolaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Pringsewu sebesar Rp13 miliar dari alokasi APBD 2024,” ujar Seno Aji.
Seno mengatakan, tim penyelidik Kejari Pringsewu sebelumnya telah turun ke lapangan untuk menggali informasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Ia meminta proses tersebut tidak berhenti pada tahap klarifikasi, tetapi dilanjutkan hingga terang-benderang apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kita meminta dan mendesak kepada Kejati Lampung melalui Kejari Pringsewu di bawah komando Bapak Anggiat AP Pardede untuk segera mengusut dengan serius dan menuntaskan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024,” tegasnya.
DESAK NAIK PENYIDIKAN
KAMPUD juga mendesak Kejari Pringsewu meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Seno menilai kepastian proses hukum penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kita mendesak Kejari Pringsewu segera meningkatkan status penanganan kasus dugaan tipikor dana hibah di Bawaslu Kabupaten Pringsewu ke tahap penyidikan. Kepercayaan publik jangan disia-siakan,” kata Seno.
Ia menegaskan KAMPUD akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut dan berharap aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEJARI BENARKAN PENYELIDIKAN
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada 19 Juni 2026 membenarkan bahwa tim Pidsus Kejari Pringsewu tengah melakukan penyelidikan terkait dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemkab Pringsewu.
“Iya benar, kami sedang ada penyelidikan terkait dengan dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemda Kabupaten Pringsewu,” ujar Annas.
Ia juga membenarkan adanya pihak dari Bawaslu Pringsewu yang telah dimintai klarifikasi dan keterangan.
“Iya, kalau soal pihak-pihak terkait, kita panggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan,” katanya.
Annas sebelumnya menyatakan pihak kejaksaan akan mengundang wartawan apabila penanganan perkara tersebut meningkat ke tahap penyidikan.
Hingga kini, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah. (*).






