HPN 2027 DI LAMPUNG: INKLUSIF, KOLABORATIF

PWI Tegaskan Tetap Jadi Penanggung Jawab, Rangkul Seluruh Konstituen Dewan Pers

JAKARTA — Hari Pers Nasional (HPN) 2027 di Lampung diarahkan menjadi momentum pers nasional yang semakin inklusif, kolaboratif dan terbuka bagi seluruh elemen pers Indonesia.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara HPN 2027, sembari membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh konstituen Dewan Pers untuk terlibat aktif dalam kepanitiaan, agenda maupun rangkaian kegiatan HPN.

Penegasan itu mengemuka dalam pertemuan Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), yang membahas penyelenggaraan HPN serta wacana perubahan tata kelolanya.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah anggota Dewan Pers. Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama jajaran pengurus pusat.

Di forum tersebut, PWI menyerahkan pendapat hukum resmi mengenai landasan hukum, sejarah dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.

Akar Sejarah Tak Boleh Hilang

Akhmad Munir menjelaskan, HPN tidak dapat dilepaskan dari sejarah kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Tanggal 9 Februari kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Sebelumnya, gagasan tersebut lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978 dan dibahas dalam forum Dewan Pers.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Munir.

Menurutnya, selama sekitar empat dekade PWI menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi hingga masyarakat.

Praktik tersebut, kata Munir, telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang penting untuk dipertimbangkan apabila tata kelola HPN akan diperbarui.

PWI juga menegaskan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai HPN.

Namun PWI memahami adanya pandangan agar regulasi tersebut diperbarui karena diterbitkan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan HPN.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

Dewan Pers Dorong HPN Lebih Terbuka

Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota Dewan Pers pada pokoknya mendorong agar HPN 2027, apabila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI, dilaksanakan lebih inklusif dan akomodatif terhadap seluruh konstituen Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat turut menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.

Aspirasi tersebut disambut positif PWI.

Munir menegaskan mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif organisasi tersebut.

“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” tegasnya.

PWI menyatakan siap memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers dalam kepanitiaan, penyusunan agenda serta berbagai kegiatan HPN 2027 di Lampung.

Lampung Siap Jadi Rumah Bersama Pers Indonesia

Pertemuan Dewan Pers dan PWI tersebut sekaligus membuka ruang bagi HPN 2027 di Lampung untuk dikemas dengan semangat baru.

Bukan sekadar mempertahankan tradisi, tetapi memperkuat persatuan dan memperluas partisipasi seluruh ekosistem pers nasional.

Bagi PWI, pembaruan tata kelola HPN tetap dimungkinkan, tetapi harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan pers.

“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Akhmad Munir.

Dengan semangat tersebut, HPN 2027 di Lampung diharapkan bukan hanya menjadi perayaan tahunan pers, tetapi benar-benar menjadi rumah bersama seluruh masyarakat pers Indonesia: bersejarah, terbuka, inklusif dan kolaboratif. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *