Desak Pelaku Ditangkap, Juniardi: Usut Tuntas dan Jaga Kode Etik
BANDAR LAMPUNG — Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras dugaan aksi teror dan intimidasi menggunakan senjata api terhadap rombongan wartawan di Kabupaten Tulang Bawang. Insiden yang juga disertai dugaan penabrakan kendaraan itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis dan kemerdekaan pers.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (1/9/2026) malam. Para korban masing-masing Akifullah dan Triono dari Garuda TV serta Abdi dari Detik Investasi, bersama dua rekannya, disebut mengalami aksi intimidasi setelah melakukan kunjungan peliputan ke kantor pimpinan proyek instalasi jaringan internet di wilayah Tulang Bawang.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Ketua PFI Lampung Juniardi meminta aparat penegak hukum bergerak cepat mengungkap kasus tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik aksi intimidasi.
“PFI Lampung mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Tulang Bawang untuk bergerak cepat mengusut tuntas serta menangkap pelaku berinisial A dan S, termasuk membongkar aktor intelektual di balik aksi teror ini,” tegas Juniardi, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, apabila terbukti terjadi penembakan dan penabrakan yang dilakukan secara sengaja, tindakan tersebut bukan lagi persoalan yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik, melainkan harus diproses sebagai dugaan tindak pidana serius.
PFI Lampung juga menolak segala bentuk premanisme terhadap kerja pers. Juniardi mengingatkan, keberatan terhadap pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas atau berita pers, mekanismenya diatur secara beradab melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau laporan ke Dewan Pers, bukan dengan aksi premanisme jalanan,” ujarnya.
DIKAWAL HINGGA TUNTAS
PFI Lampung menyatakan siap bersama organisasi pers lainnya mengawal proses hukum kasus tersebut. Pengawalan diperlukan untuk memastikan kasus tidak berhenti pada laporan, tetapi benar-benar dituntaskan sesuai ketentuan hukum.
Juniardi menegaskan, keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas harus menjadi perhatian semua pihak. Menurutnya, kebebasan pers tidak boleh dibayar dengan ancaman terhadap keselamatan pekerja media.
“Tidak ada berita seharga nyawa,” tegasnya.
Di sisi lain, PFI Lampung mengingatkan seluruh insan pers agar tetap mengedepankan keselamatan, profesionalitas dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya ketika melakukan peliputan di wilayah atau isu yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Jurnalis diminta melakukan pemetaan serta penilaian risiko sebelum menjalankan tugas, menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan, tidak beritikad buruk, serta menghindari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai provokasi maupun pelanggaran hukum.
PFI Lampung menilai profesionalitas dan independensi merupakan benteng utama dalam menjaga marwah pers. Di tengah ancaman terhadap keselamatan jurnalis, kerja jurnalistik tetap harus berjalan dengan mengedepankan etika, hukum dan prinsip keselamatan. (*)






