TANGGUL WAY KAMBAS MASUK AREA SAWAH, WARGA MINTA SOLUSI

Petani Ancam Bawa Persoalan ke Pemerintah Pusat

LAMPUNG TIMUR – Sejumlah petani pemilik lahan di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, mengeluhkan pembangunan tanggul penahan gajah di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang dinilai membentang dan masuk ke area persawahan mereka.

Para petani berharap pihak Balai TN Way Kambas segera memberikan solusi atas persoalan tersebut. Jika tidak kunjung mendapat kejelasan, mereka mengancam membawa persoalan itu ke Pemerintah Pusat, di antaranya Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian.

Salah satu pemilik lahan yang terdampak, Nyoman, mengatakan para petani sebelumnya memahami bahwa lahan yang dihibahkan untuk pembangunan tanggul berada sekitar 20 meter dari bantaran sungai.

Namun, menurut dia, realisasi pembangunan tanggul justru masuk dan membelah area persawahan hingga sekitar 300 meter dari bantaran sungai.

“Kalau pembangunannya sesuai dengan kesepakatan awal, kami tidak mempermasalahkan. Yang menjadi persoalan, tanggul justru masuk ke area persawahan,” kata Nyoman.

Ia juga mengaku para pemilik lahan tidak mendapat pemberitahuan ketika pembangunan tanggul tersebut dilaksanakan.

Persoalan itu, lanjut Nyoman, sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah desa. Para petani juga sempat melakukan pertemuan untuk meminta penjelasan terkait pembangunan tanggul. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan kejelasan maupun solusi mengenai posisi tanggul tersebut.

“Jadi kami berharap posisi tanggul dikembalikan sesuai kesepakatan awal, sekitar 20 meter dari bantaran sungai,” ujarnya.

Selain persoalan lahan, keberadaan tanggul juga dinilai menyulitkan aktivitas petani. Alat-alat pertanian seperti mesin bajak dan combine harvester disebut tidak dapat melintasi tanggul untuk menuju sejumlah lahan persawahan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat proses pengolahan lahan hingga panen, terutama karena sebagian lahan telah ditanami padi.

Para petani mengaku hingga kini belum berkomunikasi langsung dengan pihak Balai TN Way Kambas maupun pelaksana pembangunan tanggul untuk membahas persoalan tersebut.

Jika tanggul tidak memungkinkan untuk dipindahkan, petani meminta adanya solusi lain, termasuk mempertimbangkan kompensasi atau ganti rugi terhadap lahan yang terdampak.

Nyoman menyebut lahan yang terdampak pembangunan tanggul memiliki dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB).

“Kalau memang tidak bisa dipindahkan, tentu harus ada solusi. Kami berharap ada pembicaraan dengan pemilik lahan mengenai dampak pembangunan ini,” katanya.

Secara keseluruhan, para petani memperkirakan sekitar 10 hektare area persawahan terdampak pembangunan tanggul tersebut.

Nyoman menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian dari pihak TN Way Kambas, para petani akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Pusat, termasuk Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik di daerah. Kalau tidak ada solusi, kami akan membawa persoalan ini ke pusat,” tegasnya.

Para petani kini menunggu adanya langkah konkret dari pihak terkait agar keberadaan tanggul tidak menghambat akses menuju lahan serta aktivitas pertanian mereka. Mereka juga berharap tanaman padi yang telah ditanam tetap dapat dipanen dan tidak mengalami kerugian akibat pembangunan tersebut.

TNWK: Penerima Manfaat

Terpisah, Humas Balai TN Way Kambas, Riri Fitriandi, mengatakan persoalan terkait pembangunan tanggul tersebut sebaiknya ditanyakan kepada pihak komite.

“Pertanyaan itu ditujukan ke komite, Bang,” kata Riri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).
Ia menjelaskan, dalam pembangunan tersebut posisi TN Way Kambas merupakan sebagai penerima manfaat.

“TNWK adalah penerima manfaat,” ujarnya.

Keterangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Balai TN Way Kambas menyebut pihak komite sebagai pihak yang perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pembangunan tanggul yang dipersoalkan para petani.

Para petani kini menunggu adanya langkah konkret dari pihak terkait agar keberadaan tanggul tidak menghambat akses menuju lahan serta aktivitas pertanian mereka. Mereka juga berharap tanaman padi yang telah ditanam tetap dapat dipanen dan tidak mengalami kerugian akibat pembangunan tersebut. (DBS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *