Abu Krakatau Mereda, Paper Test Dominan Negatif
BANDARLAMPUNG — Kabar baik datang dari Bandara Radin Inten II (TKG), Lampung Selatan. Setelah sempat ditutup akibat paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, aktivitas penerbangan kembali dibuka pada Selasa (8/9/2026) pukul 10.01 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, SE., MM., mengatakan hasil pemantauan paper test terhadap keberadaan abu vulkanik menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Dari rangkaian pengujian sejak Senin malam hingga Selasa dini hari, hampir seluruh hasil menunjukkan negatif.
“Rekapan hasil paper test tanggal 7 September, pukul 21.00 sampai 22.00 positif. Kemudian pukul 22.00 sampai 23.00 negatif dan pukul 23.00 sampai 00.00 negatif. Untuk tanggal 8 September, mulai pukul 00.00 sampai 05.00 seluruhnya negatif,” ujar Bambang, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan keamanan operasional penerbangan. Dengan kondisi yang terus membaik, Bandara Radin Inten II diharapkan dapat kembali melayani penerbangan pada Selasa pagi.
“Insyaallah pukul 10.01 TKG open,” tegas Bambang dalam laporan perkembangan kondisi transportasi udara Lampung, Selasa (8/9/2026).
Namun, pembukaan kembali bandara tetap mengacu pada hasil pemantauan lapangan dan keputusan otoritas penerbangan. Keselamatan penerbangan menjadi pertimbangan utama sebelum operasional dinyatakan benar-benar normal.
Sebelumnya, aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berstatus Level III (Siaga) menyebabkan abu vulkanik mengganggu konektivitas udara Lampung. Pada Senin (7/9/2026), Bandara Radin Inten II sempat dinyatakan tutup melalui NOTAM AirNav Indonesia karena kondisi abu vulkanik.
Dalam NOTAM B1157/26, AirNav Indonesia mencantumkan Bandara Radin Inten II dengan keterangan “AD CLSD DUE TO KRAKATAU VOLCANIC ASH”, atau bandar udara ditutup akibat abu vulkanik Krakatau. Penutupan tersebut tercatat berlaku hingga pukul 03.00 UTC atau sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa (8/9/2026), sesuai estimasi yang tercantum dalam NOTAM.
Dampak penutupan tersebut cukup signifikan. Sedikitnya 29 penerbangan dengan total 2.810 penumpang terdampak pembatalan maupun perubahan jadwal pada Senin.
Sejumlah rute yang terdampak antara lain Tanjung Karang–Jakarta, Jakarta–Tanjung Karang, Tanjung Karang–Kuala Lumpur hingga Tanjung Karang–Chongqing.
Di sisi lain, sejumlah bandara di Pulau Jawa mulai kembali beroperasi setelah kondisi pasca-erupsi dinilai aman oleh otoritas penerbangan dan badan meteorologi.
Informasi InJourney Airports menyebut Bandara Soekarno-Hatta kembali beroperasi mulai pukul 00.30 WIB, Bandara Halim Perdanakusuma pukul 00.40 WIB dan Bandara Husein Sastranegara pukul 00.42 WIB pada 8 September 2026.
Kondisi tersebut membuka peluang pemulihan konektivitas penerbangan Lampung, khususnya jika Bandara Radin Inten II benar-benar kembali dibuka sesuai hasil pemantauan.
Bambang menegaskan, Dishub Lampung terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perkembangan kondisi transportasi tetap terpantau.
“Kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait. Keselamatan penumpang dan pengguna jasa transportasi menjadi prioritas, baik untuk penerbangan maupun penyeberangan,” kata Bambang.
Ia menambahkan, masyarakat pengguna jasa penerbangan diminta tidak hanya berpatokan pada rencana pembukaan bandara, tetapi tetap memantau status penerbangan masing-masing melalui kanal resmi maskapai.
“Perkembangan situasi terus kami monitor. Informasi resmi dari pihak berwenang menjadi dasar dalam mengambil langkah-langkah keselamatan dan pelayanan transportasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan hasil paper test yang menunjukkan kondisi negatif secara berturut-turut hingga pukul 05.00 WIB, harapan untuk kembali normalnya penerbangan di Bandara Radin Inten II semakin terbuka.
Namun, kewaspadaan tetap menjadi kunci. Aktivitas Gunung Anak Krakatau masih harus dipantau secara berkelanjutan, sementara keputusan operasional penerbangan tetap mengikuti perkembangan abu vulkanik, kondisi cuaca, jarak pandang dan rekomendasi otoritas terkait. (*).






