Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

89 Kg Sabu Disita, Sindikat Malaysia–Aceh–Jakarta Dibekuk

BANDAR LAMPUNG — Peredaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan jalur Malaysia, Aceh hingga Jakarta berhasil dibongkar Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan. Dalam pengungkapan periode pertengahan September hingga awal Oktober 2026 tersebut, polisi menyita 89 kilogram sabu serta sejumlah barang bukti narkoba lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam ekspos di Siger Lounge, Selasa (6/10/2026). Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dari dua kasus yang berhasil diungkap.

“Pengungkapan ini selama periode pertengahan September sampai dengan awal Oktober berhasil mengungkap 89 kilogram sabu beserta barang haram lainnya, jaringan sindikat Aceh, Jakarta dan Malaysia,” ujar Helfi.

Salah satu pengungkapan dilakukan Polres Lampung Selatan dengan mengamankan tiga tersangka yang membawa narkoba menggunakan mobil mewah BMW. Ketiganya masing-masing MW (43), MF (25), dan PAS (32).

MW dan MF diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Timur. Sementara PAS merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang disebut pernah bekerja di Malaysia.

Empat tersangka lainnya yakni WHY (40) warga Langsa, Aceh; YL (49) warga Depok, Jawa Barat; serta MZG (30) warga Aceh. Dalam data pengungkapan yang disampaikan, kepolisian menyebut terdapat tujuh tersangka yang diamankan dari dua perkara tersebut.

BARANG BUKTI RP191 MILIAR

Selain 89 kilogram sabu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.929 pcs etomidate, etomidate cair sebanyak 7 jerigen atau 8,4 liter, serta uang tunai Rp251,5 juta.

Petugas juga menyita tiga unit mobil dan sembilan unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kapolda Lampung menyebut total nilai ekonomis barang bukti narkoba yang berhasil disita mencapai sekitar Rp191,187 miliar.

“Barang bukti yang diamankan sabu ada 89 kilogram, etomidate 1.929 pcs, etomidate cair 7 jerigen atau 8,4 liter, uang tunai Rp251.500.000. Mobil ada tiga unit dan handphone sembilan buah. Adapun nilai ekonomis barang bukti narkoba yang berhasil disita sebesar Rp191.187.000.000,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Lampung memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya jaringan yang memanfaatkan jalur lintas daerah dan koneksi internasional.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka untuk mendalami peran masing-masing serta jaringan yang berada di balik peredaran narkoba tersebut.

Polda Lampung menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif guna memutus mata rantai peredaran barang terlarang yang masuk dan beredar di wilayah Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *