Koranesitor.co, Pringsewu – Diduga terlibat persetubahan terhadap anak dibawah umur hingga hamil, MH (20) dan PE (15) warga kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tak berkutik setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap kedua pelaku tersebut.
Menurut Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, kedua pelaku ini ditangkap selain melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, melainkan pelaku ini juga terlibat upaya menggugurkan janin yang sedang dikandung oleh korban.“MH yang berprofesi sebagai buruh diringkus polisi ditempatnya bekerja di Pekon Gumukrejo pada Kamis sore (27/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB, sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput dirumahnya berselang satu jam setelah mengamankan MH,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (28/2/2025)
Kasat menjelaskan, kedua pelaku ini diduga telah melakukan persetubuhan terhadap EL, remaja berusia 17 tahun warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Awalnya persetubuhan ini terjadi di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Awal September 2024.
Kemudian pada Desember 2024 kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil. Kedua pelaku panik lalu mencari informasi terkait cara mengugurkan janin yang sedang dikandung korban. Setelah tahu caranya, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekap di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari.
Dirumah kos tersebutlah korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat membantu mengugurkan kandungan. Tak hanya itu korban juga di suruh mengkonsumsi pil yang dianggap kedua pelaku bisa membantu menggugurkan Janin yang dikandung korban.“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan,” bebernya.
Terungkapnya kasus ini, ungkap Candra, setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit dibagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh. Lalu orang tua korban berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Menurut Candra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. Ia juga menyebut masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara kekerasan seksual yang sedang ditangani pihaknya tersebut.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara.”Lantaran salah satu pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses penyidikannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahu 2012 tentang system peradilan pidana anak,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ini imbuh Candra, mengimbau kepada orang tua untuk ikut berperan aktif serta lebih berhati-hati dalam memperhatikan pergaulan terhadap anaknya. Jangan hal serupa terulang lagi.”Hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah terpengaruh bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri,” tutupnya.






