Koraneditor.co, Pringsewu – Dua orang karyawan koperasi di Pringsewu ditangkap polisi atas dugaan pengelapan sepeda motor milik anak seorang Pemiliki Koperasi di Pringsewu pada Rabu malam (9/4/2025) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap atas dasar laporan dari Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang merupakan pemilik kendaraan yang dibawa kabur oleh kedua pelaku tersebut.”Berdasarkan pengembangan, dua pelaku berhasil di tangkap di Desa Tegineneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Senin (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB yang sudah bersiap akan pulang ke Sumatera Utara ( Medan),” katanya, Selasa (15/5/2025).

Sebelumnya, lanjut Kapolsek, kedua pelaku ini sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke Pulau Jawa usai menjual barang curiannya tersebut. Dan dari hasil penyelidikan dan kerja keras anggota, beberapa hari kemudian akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban telah ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar Kampus ITERA, Lampung dan polisi langsung meluncur ke TKP mengamankan kendaraan tersebut.”Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan hendak pulang kampung ke Sumatera Utara. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Adapun kedua pelakubyang berhasil kita tangkap, imbuh Rohmadi, JS (18), warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara dan RS (24), warga Dusun Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.”Untuk mempertanggung jawabkan tas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.






