Korupsi Dana KUR & Kupedes, Mantri Bank BRI Pringsewu di Buikan

Oplus_131072

Koraneditor.co, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kejari), menetapkan GK Mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu periode 2020-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan, G.K. diduga menggunakan modus manipulasi data dan identitas nasabah untuk mencairkan kredit yang hasilnya dinikmati sendiri.“Berdasarkan dari hasil tim audit auditor Kejati Lampung, menunjukkan kerugian negara mencapai Rp520 juta akibat perbuatan tersangka,” katanya, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari tim audit yang termuat dalam laporan Nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tertanggal 16 April 2025. Atas dasar itulah, Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari ke depan, mulai 28 April hingga 17 Mei 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui.”Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dengan pengawalan ketat dari personel Kodim 0424 Tanggamus,” ujarnya.

Kadek menambahkan, pelaku dijerat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan kasus ini terungkap berkat laporan internal dari PT BRI (Persero) Tbk Cabang Pringsewu.“Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua dan Kejaksaan bersama BRI berkomitmen akan melakukan perbaikan tata kelola dan memperketat mitigasi risiko agar praktik serupa tidak terulang,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *