Koraneditor.co, Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu kembali mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang kepala pekon di Kabupaten Tanggamus.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunnus Saputra mengatakan, Pelaku yang diamankan kali ini berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Dan pelaku berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.”Penangkapan AS merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh Syafrudin (54), Kepala Pekon asal Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga beberapa waktu lalu,” katanya.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025 laku sekitar pukul 23.00 WIB di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Kejadian itu bermula saat kendaraan yang dikemudikan korban terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di wilayah Pringsewu. Namun, karena korban tidak berhenti setelah kejadian tersebut, beberapa warga mengejar dan meneriaki korban sebagai maling.”Korban panik dan mobil yang dikendarainya oleng akhirnya terperosok ke saluran irigasi. Saat itu, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah warga. Dan akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Semntara kendaraan milik korban mengalami kerusakan parah,” ujarnya.

Candra menjelaskan, sebelum penangkapan AS, pihak kepolisian telah lebih dahulu mengamankan dua pelaku lainnya pada 14 April 2025, masing-masing berinisial SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Selain itu juga pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.”Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, IPDA Candra mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Bawasannya, penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah jangan main hakim sendiri. Dan jika menemukan tindak pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian, bukan malah mengambil tindakan sendiri yang dapat berujung pidana,” pungkasnya.






