Koraneditor.co, Pringsewu – Tipu dan gelapkan uang milik warga hingga ratusan juta rupiah, seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat kepolisian
Menurut Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas dasar menerima laporan dari sejumlah korban, salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, karena telah ditipu oleh pelaku hingga merugi ratusan juta rupiah.”Pelaku diamankan oleh petugas pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya,” katanya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunnus Saputra Sabtu (3/5/2025).
Kapolsek menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban bergabung sebagai nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. Guna menarik minat para korban, pelaku menjanjikan berbagai hadiah menggiurkan, seperti uang tunai belasan juta rupiah hingga perhiasan emas puluhan gram.”Pelaku juga meminta korban untuk menabung di PNM Mekar padahal, koperasi tersebut tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan pelaku. Karena tergiur janji manis pelaku, korban pun akhirnya tertarik dan menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” ungkapnya.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan pelaku, lanjut Riyadi, hadiah tak kunjung diberikan, dan setiap kali korban hendak menarik tabungan para korban, pelaku selalu berdalil dengan memberikan berbagai alasan yang tak jelas.”Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp. 115 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi. Ironisnya, korban juga terlilit utang dari pinjaman online, karena dana tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku,” ujarnya
Dalam hasil pemeriksaan, imbuh AKP. Riyadi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dan pelaku mengakui perbuatan dan telah menggunakan uang dari para korban untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.”Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancam hukuman kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya.






