Pemprov Lampung Masif Segel Tambang Ilegal

Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terus menunjukkan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap empat tambang ilegal. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan penyegelan terhadap satu tambang ilegal di Campang Raya, Bandarlampung.

“Insya Allah ada. Rencana besok pasang plang di lokasi campang raya 1 titik, sekitar jam 9,” Kepala Bidang Penataan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, Selasa (6/5).

Yulia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap dua tambang galian yang diduga ilegal pada Senin (5/5), atas nama pengelola Adi Irawan dan Yadi.

“Keduanya disegel karena, tidak ada kesesuaian antara dokumen dengan kegiatan di dilokasi untuk milik adi irawan dan belum ada ijin untuk milik yadi,” terangnya.

Yuli menyampaikan bahwa, sampai saat ini pihaknya telah melakukan penyegelan di empat lokasi tambang, dua di Kelurahan Way Laga dan dua di Kelurahan Campang Raya.

“kebanyakan disegel karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dengan kegiatan di lokasi , habis ijin lingkungannya dan belum ada ijin,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menertibkan tambang yang diduga ilegal. “Kita akan ketahui setelah kita verifikasi langsung ke lokasi, yang tidak taat dan menyalahi peraturan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Namun, disinggung maraknya tambang ilegal emas di Way Kanan, dirinya mengatakan, hal tersebut kewenangan pemerintah pusat. “Kalau tambang emas illegal kewenangan ada di pusat,” singkatnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *