koraneditor.co, Lampung Barat
Kepolisian Sektor (Polsek) Balikbukit berhasil mengungkap kasus pencurian 8 karung kopi kering milik warga hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga pelaku diamankan pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, beberapa jam setelah aksi pencurian terjadi di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit.
Ketiga tersangka yakni Sutrisno alias Gendon (warga Padang Cahya), Ponijo (warga Sedampah Indah), dan Darsono (warga Bukit Kemuning, Lampung Utara). Sutrisno diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2023.
Kapolsek Balikbukit, Iptu Sabtudin, menyatakan bahwa penangkapan berhasil dilakukan berkat kerja cepat Unit Reskrim dan laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya kurang dari 24 jam,” ungkap Sabtudin.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/6/2025) pukul 15.00 WIB. Korban, Rusyadi, kehilangan 8 karung kopi kering yang tengah dijemur di depan rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp8,5 juta, dengan harga kopi kering sekitar Rp50 ribu per kilogram.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kopi hasil curian serta satu unit kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Balikbukit dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, terutama saat menyimpan hasil pertanian di ruang terbuka.
“Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan. Kami siap bergerak cepat,” tegasnya. (Abizar)






