Koraneditor.co, Pringsewu – Sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2024 lalu, Akbar (22), warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo atas keterlibatannya dalam kasus perampasan dan penggelapan sepeda motor.
Menurut Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Kamis (19/6/2025) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (14/6/3025) malam sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Gedong Tataan.”Pelaku ini merupakan salah satu pelaku dalam aksi perampasan sepeda motor milik Sella Rahayu (24), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, yang bekerja sebagai pedagang di terminal Gadingrejo,” katanya.

Herman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024 lalu sekitar pukul 16.30 WIB di area komplek Terminal Gadingrejo. Dalam aksinya, Akbar tidak bekerja sendiri, melainkan bersama rekannya Roki Permana (24), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, yang telah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.“Untuk pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi, mengantar pelaku utama ke lokasi dan turut menggadaikan motor hasil kejahatan, serta menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp.500 ribu,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Herman mengungkapkan bahwa Akbar merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya, pelaku ini telah dua kali ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan handphone. Dan atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 365 KUHP tentang turut serta dalam tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.“Pelaku ini juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.






