KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Kepala Unit Produksi Benih (UPB) Rawa Jitu, Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Muhaimin, menyatakan jika hasil panen dari lahan sekira 19 hektare itu disetorkan sebagai PAD.
“Kita memang ada target PAD dari lahan UPB Rawa Jitu melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung,” terang Muhaimin saat dikonfirmasi terkait banyaknya masyarakat yang mempertanyakan hasil lahan balai benih setempat.
Ia menerangkan, semua hasil panen dari UPB itu diserahkan sebagai PAD Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.
“Baik yang dijual dalam bentuk bibit maupun yang dijual sebagai konsumsi. Semua hasilnya diserahkan sebagai PAD,” ujarnya.
Untuk hasil panen yang dalam bentuk bibit, lanjut Muhaimin, itu diambil oleh perusahaan bibit sebagai pemenang lelang bibit di Lampung yang telah berkerjasama dengan dengan pihak Dinas.
“Uangnya langsung ditransfer dari perusahaan ke Dinas sebagai PAD. Sedangkan untuk padi yang tidak masuk sebagai bibit, dijual kepada agen sebagai padi konsumsi. Uang hasil penjualan diserahkan kepada Dinas sebagai PAD,” paparnya.
Menyikapi hal ini LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulangbawang mempertanyakan dasar hukum atas penarikan PAD lahan UPB Rawa Jitu itu.
Ketua LSM LPPD Kabupaten Tulangbawang, Aliyanto, mengatakan, jika memang hasil dari budidaya penanaman padi di atas lahan UPB itu semua masuk PAD maka perlu dilakukan crosceck.
“Karena ini sama sekali tidak ada pengawasan. Bisa saja jumlah PAD tidak sesuai dengan hasil panen sebenernya dari hasil budidaya penanaman padi di lahan UPB. Ini terindikasi ada korupsi,” terang Aliyanto.
LSM LPPD akan melakukan investigasi terkait hasil PAD dan hasil panen dari budidaya penanaman padi di lahan UPB Rawa Jitu.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, mempertanyakan lahan pertanian UPB Rawa Jitu, Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung seluas sekira 19 hektare.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan uang hasil panen dari usaha tanaman padi pada lahan pertanian UPB Rawa Jitu yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Jadi uang hasil panen padinya dikemanakan selama bertahun-tahun. Karena hasil panen padi di lahan balai benih itu dijual bukan diberikan kepada petani untuk bibit unggul,” terang petani di Kecamatan Rawa Jitu, Rabu (18/06/2025).
Menurut masyarakat yang mayoritas petani setempat, semestinya hasil dari usaha pertanian pada lahan UPB itu mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunya.
“Lalu uang hasil dari usaha pertanian itu digunakan untuk apa. Kemana uang hasil panen padi di lahan tersebut. Ini sudah berjalan selama puluhan tahun,” kata masyarakat mempertanyakan.
Selain itu, masyarakat menilai sampai saat ini lahan balai benih seluas sekira 19 hektare itu tidak berfungsi untuk menciptakan varietas padi bibit unggul, tetapi lahan tersebut hanya dimanfaatkan untuk bisnis.
“Semestinya lahan UPB itu kan untuk menciptakan varietas bibit unggul yang nantinya dapat digunakan masyarakat petani untuk meningkatkan hasil produktivitas padi para petani di Rawa Jitu,” kata petani setempat belum lama ini.
Namun fakta di lapangan, lanjutnya, lahan UPB ini justru terkesan hanya untuk lahan usaha pertanian biasa. “Lahan itu hanya ditanami padi jenis muncul atau jenis lain yang memang secara umum ditanam oleh petani di Rawa Jitu,” terangnya.
Masyarakat yang mayoritas petani di Kecamatan Rawa Jitu meminta jika lahan benih itu tidak digunakan untuk menciptakan bibit-bibit padi varietas unggul sebaiknya dikembalikan saja kepada desa atau petani.
“Jika UPB Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tidak bisa memanfaatkan lahan itu untuk menciptakan varietas bibit padi unggul serahkan saja kepada Gapoktan saja,” pungkasnya.
Sementara Kepala UPB Rawa Jitu, Muhaimin, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara detail. Ia mengatakan, jika program UPB mengikuti perintah dari Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.
“Hasil panen dari lahan UPB itu juga kita serangkan ke Dinas Provinsi,” kata Muhaimin.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.
Menanggapi hal ini Ketua LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulangbawang, Aliyanto, menyayangkan adanya praktek bisnis dalam lahan yang merupakan aset negara atau daerah.
“Lahan UPB yang semestinya dipergunakan untuk menciptakan bibit-bibit varietas padi unggul justru dimanfaatkan orang atau kelompok untuk berbisnis dan menghasilkan uang,” terang Aliyanto, Kamis (12/06/2025).
Ia mempertanyakan hasil dari usaha tanaman padi di lahan balai benih yang telah berjalan bertahun-tahun selama ini dikemanakan.
“Ini harus ditindaklanjuti. Kami LSM LPPD siap berkoordinasi dengan APH untuk mengusut tuntas masalah ini,” pungkasnya. (tri)






