Koraneditor.co.id, Pringsewu – Ketahuan mencuri mobil Pick Up di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat dini hari (19/9/2025) pelaku inisial S (33) warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus bonyok diamuk massa.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.50 WIB dan beruntung nyawa pelaku terselamatkan setelah polisi segera datang ke lokasi dan mengevakuasi pelaku dari amukan warga.”Pelaku diduga hendak mencuri mobil pick-up Suzuki Futura bernomor polisi BE 8847 AML milik Krisna (22), yang diparkir di teras depan rumah korban,” katanya, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (20/9/2025)
Kapolsek mengungkapkan, aksi pencurian tersebut ketahuan pertama kali oleh istri korban yang terbangun setelah mendengar suara mencurigakan diluar rumah. Saat dicek, ternyata mendapati seorang pria sudah berada di dalam mobil, sementara seorang pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan.”Tahu mobilnya akan dicuri, korban kemudian berteriak maling sehingga membuat para pelaku panik dan berusaha kabur, namun salah satunya berhasil ditangkap warga. Pelaku yang tertangkap sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.” ujarnya.

Dalam olah TKP jelas Herman, polisi menemukan bahwa kunci kontak mobil korban sudah dibobol dan mobil dalam kondisi menyala. Bahkan, posisi kendaraan sudah sempat bergeser dari lokasi awal.”Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan pencurian dan memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Polisi juga tengah mencari alat yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” paparnya.
Lebihlanjut Kapolsek menambahkan, pelaku yang ditangkap merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Kota Tangerang dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan.”Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (top)






