Oleh: Suhendro Prihandono
Direktur Lembaga Kajian Ekonomi Sosial Politik
Luas dan Penduduk Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung memiliki luas wilayah sekitar 296,00 km². Jumlah penduduknya berturut-turut mengalami angka lebih dari satu juta jiwa — data BPS menunjukkan jumlah penduduk Kota Bandar Lampung pada pertengahan 2024 sekitar 1.073.451 jiwa (angka dapat berubah sedikit setiap tahun sesuai sensus/publikasi BPS). Kepadatan penduduk yang relatif tinggi di beberapa kecamatan berkontribusi pada konsentrasi timbulan sampah di zona pusat kota dan permukiman padat.
Volume Sampah Bandar Lampung
Untuk volume sampah dari tahun ke tahun semakin naik, Data dari Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung disebutkan volume sampah tahun 2022 sejumlah 306.400 Ton/Tahun*, kemudian tahun 2023 sejumlah 310.250 Ton/Tahun*, dan meningkat lagi volume sampah menjadi 317.561 Ton/Tahun*. (*satu tahun dihitung 365 hari)
Jenis dan komposisi utama sampah
Berdasarkan kajian di TPA Bakung Kota Bandar Lampung, komposisi rata‐rata sampah menurut jenis bahan: Sisa makanan: 58,9%, Kertas: 9,5%, Plastik: 24,7%, Kayu: 3,1%, Kaca: 1,3%, Lainnya organik/ anorganik: kecil persentasenya. (Lppm Unila)
Berdasarkan data di atas, di Kota Bandar Lampung dapat diklasifikasikan jenis-sampah sebagai berikut:
a) Sampah organik: sisa makanan, sayuran/ buah/ daun/ ranting, sampah taman — merupakan bagian terbesar.
b) Sampah anorganik: plastik (bungkus sekali pakai, botol), kertas/karton, tekstil, logam, kaca, kayu (meskipun kayu juga bisa organik tetapi secara pemrosesan agak berbeda), nappies/disposables.
c) Sampah khusus / B3 atau sampah berbahaya: walaupun data spesifik agak terbatas dalam sumber, dalam regulasi disebut “sampah spesifik” termasuk bahan berbahaya dan beracun.
Macam pengelolaan sampah yang ada
Di Bandar Lampung saat ini terdapat berbagai pendekatan pengelolaan sampah, antara lain:
- Pengumpulan dan pengangkutan terpusat dari permukiman ke TPS/TPA oleh Dinas Lingkungan Hidup dan pihak ketiga;
- TPA (Tempat Pembuangan Akhir) utama (mis. Bakung) untuk pembuangan akhir; tantangannya: kapasitas, pengolahan akhir (sanitary landfill vs open dump), dan pencemaran jika belum memenuhi standar;
- Bank Sampah dan program komunitas (pengumpulan material yang dapat dijual/didaur ulang): praktik ini berkembang namun perlu perluasan dan integrasi lebih kuat dengan sistem formal;
- Pengolahan organik (komposting skala rumah/tetangga/kelurahan) di beberapa lokasi; potensi besar mengingat proporsi organik yang masih tinggi;
- Praktik pemilahan di sumber masih belum merata — banyak sampah bercampur sehingga menurunkan efisiensi pengolahan dan nilai daur ulang;
- Inisiatif swasta dan LSM: partnership antara pemerintah, swasta, dan kelompok masyarakat/LSM (mis. pengkajian kebijakan, edukasi, pilot project pengolahan) sudah ada namun perlu ditingkatkan dan disebarluaskan.
Kebijakan Pengelolaan Sampah
Berikut rekomendasi kebijakan dan peran elemen masyarakat, disusun dari yang sifatnya preventif sampai pengolahan akhir:
A. Kebijakan regulator & tata kelola (Pemkot)
1. Implementasi penuh Perda Pengelolaan Sampah (Perda No.6/2023) dan regulasi turunannya — pastikan ketentuan pemilahan, pengurangan sampah di sumber, penanggung jawab penghasil sampah (EPR/Extended Producer Responsibility) dan mekanisme denda/insentif jelas.
2. Kebijakan pemilahan wajib di sumber (organik / anorganik / B3 bila ada) dengan target bertahap (mis. 3–5 tahun) dan mekanisme monitoring.
3. Skema insentif-ekonomi untuk bank sampah, UMKM daur ulang, dan koperasi sampah (subsidi awal, pembiayaan mikro, insentif pajak untuk pengolah swasta).
4. Penguatan layanan pengumpulan terpisah (rute spesifik untuk sampah terpilah), kontrak layanan dengan target kinerja, dan pengawasan kesesuaian ASG/standar lingkungan untuk operator.
5. Peningkatan kapasitas TPA/TPST: upgrade TPA Bakung menjadi sanitary landfill atau sediakan TPST/IPAL sederhana, area pengomposan terstruktur, serta rencana penutupan/rehabilitasi cell lama. Studi kelayakan teknis/finansial penting.
6. Sistem pencatatan dan pelaporan timbulan sampah (SIPSD/SIPSN terintegrasi) untuk data real-time dan perencanaan (mengacu pada sistem KLHK).
B. Teknologi & fasilitas
1. Skala komunitas: unit komposting kelurahan untuk mengolah organik menjadi pupuk, dikombinasikan pasarkan ke pertanian/perkebunan kota.
2. Pengembangan fasilitas pemrosesan material (MRF — Material Recovery Facility) untuk memisahkan dan menyiapkan material anorganik bernilai (plastik, kertas, logam) bagi industri daur ulang.
3. Pilot Waste-to-Energy (W2E) hanya setelah studi dampak lingkungan/ekonomi matang; lebih realistis prioritas ke reduce-reuse-recycle (3R) dulu.
Peran elemen masyarakat & sektor swasta
Dari info diatas perlu disikapi dengan baik dan disegerakan agar pengelolaan sampah di Bandar Lampung menjadi prioritas dalam membangun Kota Bandar Lampung, diantara langkah-langkahnya tersebut, yaitu :
1) Edukasi dan kampanye berkelanjutan (sekolah, kelurahan, pasar, pusat perbelanjaan) tentang pemilahan sampah, pengurangan plastik sekali pakai, dan manfaat bank sampah.
2) Perluasan jaringan bank sampah dan integrasi mereka ke rantai nilai daur ulang (kontrak off-taker, harga transparan). Pemerintah bisa fasilitasi akses modal mikro dan pelatihan manajemen.
3) Pemberdayaan pemulung/informal sector: legalisasi peran mereka, fasilitas timbangan/pusat pengumpulan lokal, program kesejahteraan (BPJS, akses kredit) agar integrasi ke sistem formal berjalan adil.
4) Kemitraan swasta untuk pengolahan dan daur ulang (CSR, investasi infrastruktur), serta insentif untuk perusahaan kemasan menerapkan desain mudah didaur ulang.
6) Keterlibatan akademisi/LSM dalam monitoring lingkungan, kajian kebijakan, dan inovasi teknologi rendah biaya.
Demikianlah tulisan ini dibuat yang harapannya dapat menjadi acuan Pemkot Bandar Lampung dan instansi maupun lembaga organisasi masyarakat terkait dalam program pengelolaan sampah secara terpadu dan bermanfaat bagi warga Bandar Lampung dan sekitarnya. (*).
Sampah dari masalah menjadi Manfaat






