// Banyak Keluhan, Respons Lambat, hingga Dugaan Pungutan Liar Disorot //
BANDAR LAMPUNG — Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendesak Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung untuk melakukan pembenahan serius dalam kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengawasan internal. Dorongan ini disampaikan saat kunjungan kerja yang dihadiri para anggota Komisi I: Syafe’i, Edward Rasyid, Yusirwan, dan Budiman AS.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai kritik dilontarkan mengenai berlarut-larutnya penyelesaian konflik tanah, minimnya respons terhadap masyarakat, hingga dugaan adanya praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan sertifikat.
Anggota Komisi I, Syafe’i, secara tegas menyebut persoalan tanah sering kali berlangsung sangat lamban dan melelahkan bagi masyarakat.
“Kalau berbicara konflik tanah, saya teringat sinetron Azab—berlarut, berulang-ulang, dan menyakitkan bagi masyarakat. Ini harus dievaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi I Edward Rasyid turut menyoroti persoalan pelayanan yang dianggap belum optimal, meski mengapresiasi semangat Kepala ATR/BPN Bandar Lampung, Albert Muntarie, yang akan memasuki masa pensiun.
“Banyak keluhan masyarakat soal proses sertifikat yang sering dikaitkan dengan bahasa-bahasa tidak sedap. Ini harus diperbaiki,” tegas Edward.
Ia juga menyinggung adanya praktik jalur tertentu yang terkesan mempercepat proses sertifikat secara tidak resmi.
“Saya sendiri mengalami. Saat telepon Kepala BPN Lampung Tengah, dua hari selesai. Kalau saya saja begitu, apalagi masyarakat biasa.”
Sementara itu, Yusirwan menyoroti buruknya komunikasi antara masyarakat dan BPN.
“Ditelepon tidak diangkat, di-WhatsApp tidak dibalas, tidak mau ditemui. Masyarakat siang malam datang terkait masalah tanah di Labuhan Ratu,” keluhnya.
Ia juga menyebut setiap pergantian kepala BPN justru membuat kasus kembali ke titik nol.
“Tidak ada estafet penyelesaian. Tiap ganti kepala, kasus mulai dari awal lagi. Ini aneh.”
Anggota Komisi I lainnya, Budiman AS, menambahkan bahwa DPRD membawa aspirasi yang sama dari masyarakat, terutama terkait PTSL, sengketa tanah, hingga kasus Way Dadi.
“Masyarakat menunggu kepastian. ATR/BPN jangan terlalu kaku. Kami reses tiga kali setahun, masyarakat selalu menanyakan penyelesaian yang tak kunjung ada,” tegasnya.
Menanggapi seluruh kritik itu, Kepala ATR/BPN Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan.
“Saya tekankan semua staf standby pegang HP agar setiap keluhan yang masuk bisa langsung direspons,” ucapnya.
Terkait PTSL, Albert mengungkapkan total pendaftar mencapai 36.200 bidang, dan pihaknya terus memproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Komisi I DPRD Provinsi Lampung berharap hasil evaluasi ini menjadi titik balik perbaikan pelayanan pertanahan di Bandar Lampung. Layanan ATR/BPN diminta lebih transparan, responsif, profesional, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. (*).






