KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Proyek Pemkab Lampung Tengah

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Pada Selasa (13/1/2026), penyidik KPK memanggil sembilan orang saksi yang berasal dari unsur pejabat Pemkab Lampung Tengah hingga pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung,” ujar Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Saksi dari pihak swasta yang dipanggil antara lain Iwan Heri Sanjaya (CV Agung Jaya Prima), Van Yustisi (CV Putra Inti Pratama), Sutisna (PT Djuri Teknik), Dani Aprilian (PT Belibis Raya Group), Dicki Endisa Putra (PT Way Kawat Abadi), serta Ahmad Sunanda (PT Yerman Makmur Sejahtera).

Sementara dari unsur Pemkab Lampung Tengah, KPK memeriksa Elviya Malyani selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga, Melia Sari Dewi selaku Kepala Bidang di Dinas Bina Marga, serta Ibram Haril selaku staf di dinas tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra (RHS) anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) adik Bupati Ardito, Anton Wibowo (ANW) Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) Direktur PT Elkaka Mandiri.

Dalam konstruksi perkara, usai dilantik sebagai Bupati, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui mekanisme penunjukan langsung pada e-katalog. Perusahaan yang dimenangkan disebut berasal dari keluarga maupun tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2024.

Untuk menjalankan pengkondisian tersebut, Riki berkoordinasi dengan Anton serta Iswantoro (ISW) selaku Sekretaris Bapenda, yang kemudian berhubungan dengan para SKPD terkait pengaturan pemenang proyek.

KPK menduga, sepanjang Februari hingga November 2025, Ardito menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui perantara Riki dan Ranu. Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar, Ardito diduga menerima tambahan fee Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri melalui Anton.

Dengan demikian, total aliran dana yang diduga diterima Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar. Dana tersebut antara lain diduga digunakan untuk kebutuhan operasional bupati sebesar Rp500 juta, serta pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk biaya kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

KPK menegaskan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain dan menelusuri aliran dana dalam perkara korupsi tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *