Bandar Lampung — Pelapor dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Mesuji, Indah Meylan, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang mulai menindaklanjuti laporan tersebut.
Indah Meylan yang juga bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat menyampaikan apresiasi atas komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus Tipikor Mesuji yang telah bergulir hampir satu tahun.
“Kami bersyukur Polda Lampung mulai menindaklanjuti laporan dugaan Tipikor Mesuji yang sudah berjalan cukup lama,” ujar Indah Meylan, Rabu (14/1/2026).
Ia mengungkapkan, dirinya telah memenuhi panggilan Polda Lampung terkait laporan yang sebelumnya juga disampaikan kepada Karo Wassidik Mabes Polri.
“Kami mengapresiasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, atas komitmennya melanjutkan penanganan perkara Tipikor Mesuji,” katanya.
Menurut Indah, laporan tersebut saat ini telah ditindaklanjuti dan proses hukum masih terus berjalan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan penyidik adalah pemanggilan saksi kunci berinisial Yp.
“Saksi Yp dijadwalkan akan diperiksa oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Kamis (15/1/2026),” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Kabupaten Mesuji berinisial MR.
Indah berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap tidak ada yang kebal hukum. Siapapun dan apapun jabatannya, mari kita tunggu hasilnya. Jangan merasa aman bagi para terduga terlapor,” tegasnya.
Ia mengakui sempat terjadi miskomunikasi dengan pihak penyidik. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, komunikasi kembali berjalan dengan baik hingga dirinya menghadiri undangan resmi dari Polda Lampung.
“Kehadiran kami dalam pemanggilan saksi-saksi ini merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja,” ujarnya.
Indah juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut, mengingat laporan telah berjalan cukup lama.
“Kami meminta proses ini dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum, terutama bagi para korban akibat perbuatan oknum-oknum yang merugikan negara,” katanya.
Ia berharap pada tahun 2026 seluruh laporan dugaan Tipikor Mesuji dapat segera dituntaskan serta proses penanganannya dibuka secara transparan kepada publik. (DBS)






