Sejumlah Lapak Singkong di Tuba Tidak Menerapkan HAP Sesuai Peraturan dan Surat Edaran Gubernur Lampung

KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Sejumlah lapak singkong di Kabupaten Tulangbawang tidak melaksanakan Harga Acuan Pembelian (HAP) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Edaran Gubernur (SE).

Hal itu diketahui melalui Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tulangbawang bersama Perkumpulan Petani Umbi Kayu Indonesia (PPUKI), Kamis (15/01/2026).
Sejumlah Lapak diketahui masih membeli singkong di bawah HAP yang telah ditentukan Gubernur Lampung yakni Rp.1.350/kilogram.
Bidang Analisis Perdagangan, Dinas Koperindag Tulangbawang, Khomarudin, mengatakan, berdasarkan sidak di sejumlah Lapak singkong, ditemukan sejumlah Lapak yang membeli singkong di bawah HAP.
Selain itu, juga ditemukan banyaknya lapak singkong yang tidak melaksanakan tera timbangan dari metereologi secara berkala.
“Temuan ini tentunya menjadi catatan kami untuk kita laporkan kepada Bupati Tulangbawang. Kita juga memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pengusaha lapak singkong yang tidak menerapkan HAP dan ketentuan rafaksi sesuai regulasi,” terangnya.
Berdasarkan Pergub nomor 36 tahun 2025 mengatur tata kelola dan hilirisasi ubi kayu yang resmi berlaku 10 November 2025 diatur HAP sebesar Rp.1.350/kilogram.
Sedangkan, berdasarkan SE Gubernur nomor 188 tahun 2025 diatur mengenai rafaksi atau potongan singkong saat ini sebesar 20%.
Ketua DPC PPUKI Kabupaten Tulangbawang, Nuryadi Hartopo, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, untuk dapat menerapkan HAP dan rafaksi singkong berdasarkan regulasi yang ada.
“Harus ada sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Tulangbawang terhadap pengusaha baik pabrik tapioka maupun lapak singkong yang nakal atau tidak menerapkan HAP dan ketentuan rafaksi sesuai regulasi,” jelasnya.
Menurutnya, Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 menstabilkan harga, melindungi petani, dan meningkatkan industri singkong serta memperkuat kemitraan antara petani, industri, dan pemerintah. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *