Terbukti Langgar Etik, Heti Friskatati Disanksi

BANDAR LAMPUNG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang berdampak pada martabat lembaga legislatif.

Putusan tersebut diambil dalam rapat Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar Kamis, 12 Januari 2026, dan dibacakan secara resmi pada Kamis (15/1/2026).

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa perbuatan teradu tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, namun masuk dalam kategori pelanggaran etika pribadi yang mencederai kehormatan anggota DPRD.

“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” ujar Yuhadi saat membacakan putusan BK.

Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir dalam penyelesaian persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Padahal, sebagai wakil rakyat, setiap aktivitas yang berkaitan dengan persoalan publik wajib dilakukan melalui prosedur administrasi dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Meski demikian, BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Teradu dinilai belum pernah menerima sanksi sebelumnya serta memiliki inisiatif dan kepedulian tinggi dalam membantu masyarakat di daerah pemilihannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (4) huruf A dan C Kode Etik DPRD, BK DPRD Kota Bandar Lampung memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Heti Friskatati.

Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri. Selanjutnya, hasil putusan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *