Nina Zusanti: Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Pelaku Harus Bertanggung Jawab
Bandarlampung — Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA) menegaskan komitmennya mengawal proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Vivin, hingga memperoleh putusan yang berkeadilan. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran langsung Ketua PAPELA Nina Zusanti, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Senin (26/1/2026).
Sidang perdana perkara KDRT tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa SWT, mantan suami korban. Dalam persidangan, terdakwa sempat menyangkal seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Namun setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Persidangan sempat diskors selama 15 menit guna memberi kesempatan kepada para pihak mempertimbangkan sikap secara jernih. Mengingat terdakwa mengakui perbuatannya, sesuai ketentuan KUHAP baru Tahun 2025, persidangan dialihkan dari acara biasa menjadi acara singkat dan selanjutnya dipimpin oleh hakim tunggal.
Sidang berikutnya dipimpin oleh Hakim Tunggal Yusnawati, S.H., dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi korban. Dalam kesaksiannya, korban mengungkapkan bahwa kekerasan fisik telah berulang kali dilakukan oleh terdakwa selama masa pernikahan. Puncaknya terjadi ketika terdakwa memukul telinga kiri korban menggunakan benda tumpul hingga menyebabkan memar dan membuat korban tidak dapat bekerja selama dua hari.
Terdakwa yang merupakan warga Pulung Singkep, Kecamatan Sukarame, didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Ketua PAPELA Nina Zusanti menegaskan bahwa kehadiran PAPELA merupakan bentuk dukungan hukum dan moral kepada korban, sekaligus komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak perempuan korban kekerasan.
“PAPELA akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan privat dan bukan aib korban, melainkan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan pelaku di hadapan hukum,” tegas Nina Zusanti.
Ia menambahkan, PAPELA secara konsisten memberikan pendampingan hukum serta dukungan psikologis kepada perempuan dan anak-anak korban kekerasan, agar berani bersuara dan memperoleh keadilan.
Sidang perkara KDRT Vivin dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli. (*).






