Perkara Dugaan Korupsi Tanah Rp54,4 M Dinilai Prematur, Sengketa Perdata Inkrah Menangkan Thio Stepanus Sulistio

Bandar Lampung — Perkara dugaan tindak pidana korupsi tanah dengan klaim kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang menyeret Thio Stepanus Sulistio dinilai prematur. Kuasa hukum terdakwa menegaskan, perkara tersebut sejatinya berakar dari sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh kliennya.

Penegasan itu disampaikan Bey Sujarwo, kuasa hukum Thio Stepanus Sulistio, saat ditemui di Kantor Peradi Bandar Lampung, Selasa (27/1/2026). Ia menyatakan, seluruh proses peradilan perdata telah tuntas dan secara sah menetapkan kliennya sebagai pemilik tanah yang disengketakan.

“Sejak awal perkara ini berakar dari sengketa keperdataan antara klien kami dengan Kementerian Agama. Sengketa itu sudah diuji di semua tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali, dan seluruhnya memenangkan klien kami,” ujar Bey.

Dalam putusan perdata tersebut, Thio Stepanus Sulistio dinyatakan sebagai pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor 212 dan SHM Nomor 1098. Sertifikat Nomor 212, kata Bey, bahkan telah terbit sejak 1981 atas nama Supardi, jauh sebelum Kementerian Agama mengklaim kepemilikan tanah melalui sertifikat pada tahun 1982.

“Klien kami membeli tanah tersebut secara sah. Dua sertifikat itu telah diuji di seluruh tingkatan peradilan dan dinyatakan sah secara hukum,” jelasnya.

Bey juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang hingga persidangan kedua, menurutnya, belum dapat dibuktikan secara konkret oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Silakan tanyakan kepada JPU, di mana letak kerugian negaranya. Sampai dua kali persidangan, tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan adanya kerugian negara seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran luas lahan. Kementerian Agama mengklaim lahan seluas sekitar 17 ribu meter persegi, sementara luas gabungan dua sertifikat kliennya hanya sekitar 13 ribu meter persegi, sehingga terdapat selisih yang signifikan.

Menurut Bey, apabila terdapat dugaan pemalsuan atau persoalan administrasi, maka seharusnya ditempuh melalui jalur pidana umum atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan serta-merta dipaksakan menjadi perkara tindak pidana korupsi.

“Tidak bisa sengketa perdata yang sudah inkrah dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi. Ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang secara hukum telah dinyatakan sah sebagai pemilik tanah,” ujarnya.

Bey menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun akan mengawal perkara tersebut secara serius hingga tuntas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Kami yakin kebenaran materil akan terungkap di persidangan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dipersangkakan sebagai pelaku korupsi,” pungkasnya. (DBS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *