Dosen Hukum Bisnis Darmajaya Ingatkan Keamanan Data Hukum

Digitalisasi Peradilan Dipercepat, Ancaman Serangan Siber Jadi Alarm

BANDAR LAMPUNG — Transformasi digital di tubuh peradilan dinilai sebagai langkah tak terelakkan dalam reformasi hukum nasional. Namun, di tengah maraknya serangan siber dan kebocoran data, aspek keamanan informasi hukum menjadi perhatian serius yang tak boleh diabaikan.

Dosen Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Dewi Noviyanti, S.H., M.H., menegaskan bahwa digitalisasi peradilan harus dibarengi perlindungan data yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai, Jumat (30/1/2026).

“Digitalisasi peradilan adalah keniscayaan untuk mewujudkan proses hukum yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Namun tanpa pengamanan data yang memadai, kepercayaan publik bisa terancam,” ujarnya.

Mahkamah Agung saat ini telah mengimplementasikan berbagai layanan berbasis elektronik seperti e-court, e-filing, e-payment, dan e-litigation. Sistem tersebut dinilai mampu mempercepat penanganan perkara, menekan praktik pungutan liar, serta membuka akses keadilan bagi masyarakat hingga daerah terpencil.

Meski demikian, Dewi mengingatkan bahwa data dalam sistem peradilan bersifat sangat sensitif. Mulai dari identitas para pihak, keterangan saksi, alat bukti, hingga rekaman persidangan. “Kebocoran data hukum bukan hanya merugikan pihak berperkara, tetapi juga bisa merusak legitimasi lembaga peradilan,” tegasnya.

Ia mendorong penguatan aturan teknis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di lingkungan peradilan, termasuk pengelompokan data, pembatasan akses publik, masa penyimpanan, hingga penghapusan data. Dewi juga menekankan pentingnya anonimisasi dalam publikasi putusan agar hak privasi tetap terjaga.

Selain aspek sistem, faktor sumber daya manusia dinilai tak kalah krusial. Pelatihan berkelanjutan, etika penggunaan teknologi, serta pengawasan internal perlu diperkuat. “Digitalisasi bukan sekadar perubahan teknologi, tapi juga perubahan budaya kerja,” katanya.

Menurut Dewi, tujuan utama digitalisasi peradilan bukan hanya mempercepat layanan, melainkan memastikan keadilan tetap berjalan seiring perlindungan hak warga negara. “Inovasi harus memperkuat hukum, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *