Tegas Jaga Aturan, Lindungi Hak Siswa
Bandarlampung — Tokoh masyarakat Lampung sekaligus Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico yang menolak pengajuan izin operasional SMA Siger Bandar Lampung.
“Sudah bagus dan harus didukung. Kadisdikbud Lampung bersikap objektif dan berani menolak pengajuan izin operasional SMA Siger Bandar Lampung karena memang tidak memenuhi syarat,” ujar Alzier, Rabu (4/2/2026).
Ketua Dewan Penasehat Kadin Provinsi Lampung itu menilai, ketegasan Disdikbud merupakan preseden penting dalam penegakan tata kelola pendidikan. Dengan sikap tersebut, kata Alzier, kepala daerah tidak bisa lagi mengambil kebijakan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan langkah ini, wali kota dan bupati ke depan tidak bisa semaunya membuat kebijakan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat,” tegas Alzier yang juga Mustasyar PWNU Provinsi Lampung.
Alzier juga menyoroti peran DPRD Kota Bandar Lampung yang dinilainya kurang responsif sejak awal munculnya persoalan operasional SMA Siger.
“Ketua DPRD Kota Bandar Lampung ke mana saja? Mengapa terkesan diam dan menutup mata terhadap pelanggaran operasional SMA Siger sejak awal?” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico menjelaskan bahwa penolakan izin operasional SMA Siger dilakukan karena tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif dan teknis dalam pengajuan izin perubahan operasional sekolah.
“Hasil evaluasi kami menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas, Selasa (3/2/2026).
Menurut Thomas, proses evaluasi telah berlangsung sejak Desember 2025. Namun, berdasarkan hasil verifikasi objektif dan akreditasi internal, pengajuan izin tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
“Kami sudah evaluasi sejak lama. Setelah diverifikasi, memang ada syarat yang belum terpenuhi sehingga izin belum bisa kami keluarkan,” katanya.
Disdikbud Lampung juga meminta pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta lain. Kebijakan ini diambil guna menjamin kepastian status pendidikan siswa, terutama agar mereka tercatat resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Kami minta pemindahan siswa segera diproses agar status mereka jelas dan tidak dirugikan secara administratif,” tegas Thomas.
Selain itu, Disdikbud melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 hingga seluruh persyaratan izin operasional dipenuhi. Kebijakan tersebut akan disampaikan secara resmi melalui surat.
Thomas menegaskan, Disdikbud tetap membuka ruang bagi SMA Siger untuk kembali mengajukan izin apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kalau nanti syaratnya lengkap dan sesuai aturan, silakan ajukan kembali. Kami akan memprosesnya secara objektif,” pungkasnya.
Langkah tegas Disdikbud Lampung ini dinilai sebagai upaya melindungi hak siswa sekaligus menegakkan aturan demi menjaga mutu dan kredibilitas dunia pendidikan di Provinsi Lampung. (*).






