Anggaran Konservasi Diperkuat, Penjagaan Taman Nasional Diperbesar
Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmen kuat dalam menjaga lingkungan hidup dan melestarikan keanekaragaman hayati nasional. Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengalokasikan anggaran sebesar US$120 juta atau sekitar Rp2 triliun khusus untuk konservasi Taman Nasional Way Kambas, Lampung.
Kebijakan strategis tersebut diungkapkan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam ajang ESG Sustainable Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026). Menurut Hashim, anggaran itu akan digunakan untuk merevitalisasi kawasan Way Kambas sekaligus memperkuat tata kelola konservasi, termasuk perlindungan satwa liar ikonik seperti gajah Sumatra.
“Ini menunjukkan kehendak kuat pemerintah untuk benar-benar menjaga lingkungan hidup dan melestarikan satwa liar,” ujar Hashim.
Selain penguatan anggaran, Presiden Prabowo juga memutuskan penambahan besar-besaran personel polisi kehutanan. Dari sekitar 57 taman nasional yang saat ini hanya dijaga kurang lebih 5.000 forest rangers, jumlah tersebut akan ditingkatkan hingga 70.000 personel. Seluruh pembiayaan dipastikan bersumber dari APBN.
Hashim menegaskan, komitmen pemerintah tidak berhenti pada konservasi semata, tetapi juga menyasar penegakan hukum lingkungan. Presiden telah menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup yang juga memimpin Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Bapedal) untuk menegakkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah secara tegas.
“Kepala daerah wajib patuh. Jika lalai, ada konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana. Ini tidak main-main,” tegas Hashim.
Ia mengingatkan, ancaman pencemaran lingkungan kini sudah masuk tahap mengkhawatirkan. Mikroplastik, kata dia, telah ditemukan di tubuh manusia, bahkan pada bayi dan anak-anak.
Dalam skema pembiayaan jangka panjang, pemerintah juga mendorong pengembangan pasar karbon nasional sebagai instrumen pendukung keberlanjutan pendanaan konservasi hutan. Di tingkat global, Indonesia menegaskan perannya dengan bergabung dalam Tropical Forest Forever Fund (TFFF) pada COP30 di Brasil, dengan komitmen kontribusi US$1 miliar bersama Brasil.
Pemerintah juga menyatakan kesiapan merehabilitasi 12,7 juta hektare hutan terdegradasi, akibat kebakaran besar pada 1982, 1997, dan kebakaran lahan gambut 2016. Upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan kini disebut semakin sigap dan mendapat apresiasi internasional.
“Dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2025, komitmen di COP30, serta penegakan hukum lingkungan yang tegas, saya optimistis pemerintah memiliki niat, arah, dan komitmen yang jelas untuk menjaga lingkungan hidup Indonesia,” pungkas Hashim. (DBS).






