Jembatan Way Bungur Dibangun Ulang, Pengamat Ingatkan Transparansi dan Etika Kekuasaan

Bandar Lampung — Setelah lama mangkrak akibat terseret kasus korupsi, Jembatan Way Bungur atau Jembatan Kali Pasir di Kabupaten Lampung Timur dipastikan akan dibangun ulang. Pemerintah menegaskan proyek strategis tersebut dilanjutkan demi kepentingan masyarakat, sementara kalangan akademisi mengingatkan pentingnya tata kelola bersih agar kesalahan masa lalu tidak terulang.

Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Iwan Satriawan, menilai pembangunan ulang jembatan tersebut sah dan perlu, sepanjang diawali dengan kajian kebutuhan teknis yang jelas.

“Yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah memastikan apa yang sebenarnya dibutuhkan dan bagian mana dari jembatan yang harus diperbaiki. Soal korupsi itu perkara lain, karena dilakukan oleh pejabat periode sebelumnya,” ujar Iwan.

Menurutnya, tidak ada risiko hukum bagi pemerintah daerah saat ini untuk melanjutkan pembangunan, selama dilakukan untuk kepentingan publik dan tidak mengulangi pola penyimpangan sebelumnya.

“Kita harus membedakan antara pembangunan untuk kepentingan umat dengan kasus hukum pejabat lama. Kerugian negara sudah dihitung dan pelakunya sudah dipidana. Sekarang tugas pemerintah periode ini adalah memastikan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Terkait nasib kontraktor lama, Iwan menegaskan persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan menjadi alasan menghambat pembangunan.

“Biarkan kontraktor sebelumnya berurusan dengan hukum. Kalau memang ada hak yang belum dibayar, harus dibuktikan terlebih dahulu. Lalu dilihat apakah ada aset terpidana korupsi yang bisa disita untuk mengembalikan kerugian,” jelasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset, yang hingga kini belum juga disahkan.

“Selama UU itu belum ada, akan sangat sulit bagi kontraktor mendapatkan haknya. Harta koruptor disita negara, tapi proses pengembalian kepada pihak yang dirugikan sangat panjang,” katanya.

Agar pembangunan ulang Jembatan Way Bungur tidak kembali bermasalah, Iwan menekankan perlunya langkah pencegahan hukum sejak awal, terutama dalam proses pengadaan.

“Semua harus transparan. Tidak boleh lagi ada uang titipan untuk ikut lelang. Seluruh proses wajib menggunakan lelang digital, dan DPRD harus ikut mengawasi sejak proses lelang hingga pembangunan,” ujarnya.

Lebih jauh, Iwan menilai kunci utama pemberantasan korupsi bukan semata regulasi, melainkan integritas sumber daya manusia di pemerintahan dan penegak hukum.

“SDM harus diperkuat. Aparat penegak hukum dan pelaksana proyek harus baik, kepala daerah harus jujur. Sebagus apa pun undang-undang, kalau eksekutif, legislatif, dan yudikatif di daerah sudah berkompromi untuk curang, korupsi akan terus berjalan,” tandasnya.

Pembangunan ulang Jembatan Way Bungur diharapkan menjadi simbol kebangkitan infrastruktur Lampung Timur, sekaligus momentum membangun kepercayaan publik bahwa proyek pemerintah dapat dijalankan secara bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *