Ahmad Basuki: Jangan Bebani Petani dengan Harga di Atas Ketentuan
Bandar Lampung — Komisi II DPRD Provinsi Lampung yang membidangi sektor pertanian menegaskan bahwa harga jual pupuk subsidi Tahun Anggaran 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, Selasa (3/2/2026).
Menurut Ahmad Basuki, pemerintah pusat telah menetapkan kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2026 sebesar 710.711 ton. Besarnya alokasi tersebut, kata dia, harus diiringi dengan pengawasan ketat, khususnya di tingkat distribusi dan kios pengecer, agar pupuk benar-benar dapat diakses petani dengan harga yang sesuai ketentuan.
“Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas harga ketentuan dengan alasan apa pun, karena itu jelas merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” tegas Ahmad Basuki.
Ia menyatakan, Komisi II DPRD akan memfokuskan pengawasan mulai dari jalur produsen, distributor, hingga kios resmi penyalur pupuk subsidi. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik penjualan di atas HET maupun penyimpangan distribusi di lapangan.
Selain soal harga, Komisi II DPRD Provinsi Lampung juga menekankan pentingnya penyaluran pupuk subsidi berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah. Penyaluran harus dilakukan melalui kios pengecer yang telah ditetapkan, dengan mengedepankan prinsip transparansi.
“Di tingkat kios, informasi HET wajib dipajang secara terbuka. Kami juga mendorong adanya saluran pengaduan bagi petani, sehingga setiap dugaan pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Basuki.
Sebagai mitra kerja perangkat daerah di sektor pertanian, Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan pupuk subsidi. Setiap laporan masyarakat terkait penjualan pupuk di atas HET maupun penyimpangan distribusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang.
Melalui penegasan kepatuhan terhadap HET dan penguatan pengawasan distribusi ini, Komisi II DPRD Provinsi Lampung berharap kebijakan pupuk subsidi tahun 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, menjaga stabilitas biaya produksi pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung. (*).






