Aturan Pidana Baru Berlaku, Polda Lampung Peringatkan Risiko Salah Prosedur

Kabidkum Tegaskan Penyidik Wajib Kuasai KUHP–KUHAP Terbaru

Bandarlampung — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026 menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Menyikapi hal itu, Polda Lampung menggelar Sosialisasi Hukum di seluruh Polres jajaran sepanjang 5–13 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Lampung, Kombes Pol Ahmad Sukiyatno, yang menegaskan bahwa penyidik berada di garda terdepan penerapan aturan pidana baru. Kesalahan menafsirkan pasal, kata dia, berisiko memicu gugatan hukum dan memperburuk citra penegakan hukum.

“Penyidik ada di garda terdepan penegakan hukum pidana. Dengan aturan baru ini, tantangannya jauh lebih berat. Kalau tidak paham betul substansinya, kesalahan prosedur sangat mudah terjadi,” ujar Ahmad.

Satu Kesatuan Aturan

Ahmad menekankan bahwa KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana tidak bisa diterapkan secara terpisah. Ketiganya saling berkaitan dan menentukan sah atau tidaknya proses penanganan perkara pidana.

> “Memahami KUHAP tidak bisa dilepaskan dari KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Aturannya saling terhubung dan menjadi satu kesatuan dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah ketentuan baru yang wajib segera dikuasai personel penyidik, di antaranya kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan tersangka serta penerapan konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah.

Menurutnya, keterlambatan adaptasi akan berdampak langsung di lapangan.

“Kalau personel tidak cepat beradaptasi, dampaknya nyata. Bisa terjadi lonjakan praperadilan, gugatan perdata, hingga laporan masyarakat. Ini risiko serius jika aturan baru tidak benar-benar dikuasai,” kata Ahmad.

Belajar Tak Boleh Formalitas

Kabidkum menegaskan sosialisasi hukum tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Ia meminta setiap satuan kerja aktif melakukan diskusi dan pendalaman materi secara rutin.

“Sosialisasi ini hanya pemantik. Pembahasan harus berjalan setiap hari di fungsi penyidikan, minimal satu jam, dipimpin langsung oleh perwira dan Kasatker. Ini bagian dari tanggung jawab pimpinan,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi berkelanjutan ini, Polda Lampung menargetkan seluruh penyidik mampu beradaptasi cepat dengan regulasi pidana terbaru, sehingga penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan minim persoalan hukum baru di kemudian hari. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *