Aliran Dana Proyek Rp43 Miliar Diduga Libatkan Eks Kepala Daerah Lampung Timur
Bandarlampung — Polda Lampung resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Penahanan terhadap Iman Suhenli dan Musliman dilakukan Senin (9/2/2026), menyusul pengembangan penyidikan yang mengungkap kerugian negara mencapai Rp43 miliar.
Penahanan ini menjadi sinyal kuat keseriusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam membongkar praktik korupsi proyek strategis tersebut. Kedua tersangka dijadwalkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk proses penuntutan.
Namun penyidikan tidak berhenti pada dua nama tersebut. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana yang mengarah kepada mantan Bupati Lampung Timur berinisial ZB.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya Dedi Yosen, Damen Kianli, dan Siti Anisa. Berdasarkan keterangan saksi, penyidik menelusuri dugaan bahwa ZB memberikan modal kepada tersangka Iman Suhenli melalui perantara Dedi Yosen.
Kuasa hukum kedua tersangka, Irwan Aprianto, membenarkan penahanan kliennya dan menyebut langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan hingga proses persidangan.
“Klien kami, Iman Suhenli, hari ini telah dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Margatiga yang dalam penyidikannya diduga menyeret nama mantan Bupati Lampung Timur berinisial ZB,” ujar Irwan kepada wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek Bendungan Margatiga merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis yang dibiayai negara, namun justru diduga menjadi ladang korupsi dengan nilai kerugian fantastis.
Polda Lampung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat daerah, apabila alat bukti telah mencukupi. (*)






