KAI Divre II Sumbar Tegaskan Jalur Kereta Bukan Ruang Publik, Pelanggar Terancam Pidana
Padang – Memasuki bulan suci Ramadhan dan menjelang Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel, termasuk kegiatan ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan zona terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perkeretaapian, bukan ruang publik untuk berkumpul atau beraktivitas.
“Setiap Ramadhan masih kami temukan warga yang duduk, bermain, bahkan berkumpul di sekitar rel menjelang berbuka maupun saat sahur. Kami mengingatkan, jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Reza dalam siaran pers, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur rel serta melakukan tindakan seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut juga tidak main-main. Pada Pasal 199, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Sebagai langkah preventif, KAI Divre II Sumbar terus menggencarkan sosialisasi keselamatan ke sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar rel. Patroli keamanan juga diperkuat, termasuk penempatan personel di titik-titik rawan serta Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS).
Selain itu, menjelang Angkutan Lebaran 2026, pengawasan semakin diintensifkan melalui safety talk, inspeksi rutin, serta pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek operasional berjalan aman dan tertib.
Petugas juga disiagakan di sejumlah perlintasan sebidang tidak terjaga dengan tingkat lalu lintas kendaraan yang tinggi. KAI kembali mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada, mendahulukan perjalanan kereta api, serta tidak menerobos palang perlintasan.
“Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Mari bersama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Jika melihat potensi gangguan atau hal mencurigakan, segera laporkan kepada petugas,” ujar Reza.
KAI berharap, melalui penguatan edukasi dan pengamanan selama Ramadhan hingga Lebaran, tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan dukungan dari semua pihak,” tutupnya. (*).






