Modus Janji Angkat P3K, Dugaan Penipuan Rp70 Juta Dilaporkan ke Polres Pesawaran

PESAWARAN – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus janji pengurusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran, Kamis (26/2/2026).

Laporan tersebut diajukan pihak korban yang mengaku dirugikan setelah dijanjikan dapat diangkat sebagai P3K dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp70 juta. Dalam laporan itu, terduga pelaku disebut berinisial Seviyanti bersama suaminya, Akmal Sani.

Berdasarkan keterangan pelapor, pembayaran dilakukan dalam dua tahap sesuai permintaan terduga pada tahun 2022. Namun hingga memasuki tahun 2026, janji pengangkatan tersebut tak kunjung terealisasi.

Febri Wahyudi, suami dari Dwi Mustika selaku korban sekaligus saksi dalam perkara ini, mengatakan setiap kali dikonfirmasi, terduga pelaku selalu memberikan alasan dan kembali menjanjikan proses pengangkatan sedang berjalan.

“Sejak 2022 sampai sekarang belum ada realisasi sama sekali. Setiap kali dikonfirmasi, selalu dijanjikan akan segera selesai,” ungkap Febri.

Merasa dirugikan secara materiil dan tidak melihat adanya itikad baik untuk mengembalikan dana, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Pesawaran. Pihaknya berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional danP transparan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pengurusan pengangkatan P3K atau pekerjaan tertentu dengan imbalan uang, terutama jika tidak melalui mekanisme resmi pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. (Klis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *