Penjualan PT San Xiong Steel Terhenti, Manajemen Pertanyakan Dasar Hukum
Lampung Selatan – Aktivitas penjualan hasil produksi PT San Xiong Steel Indonesia di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, mendadak terhenti setelah sebuah truk tronton bermuatan barang pabrik dihadang puluhan personel Sabhara Polda Lampung, Jumat (27/2/2026).
Penghadangan disebut dilakukan atas arahan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf. Di lapangan, salah satu perwira, Ipda Juliater, menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah pimpinan.
Peristiwa terjadi tak lama setelah manajemen dan ratusan karyawan mencapai kesepakatan penyelesaian tuntutan buruh. Pada hari yang sama, kedua belah pihak menandatangani perjanjian sebagai jalan keluar atas persoalan industrial yang sebelumnya memicu ketegangan.
Namun saat kendaraan tronton jenis Fuso hendak meninggalkan area pabrik membawa hasil produksi, aparat kepolisian menghentikannya. Adu mulut antara manajemen dan petugas sempat terjadi di lokasi.
Kuasa hukum manajemen, Aristoteles, mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Ia menegaskan tidak ada prosedur penyitaan maupun larangan resmi yang ditunjukkan kepada perusahaan.
“Surat yang diperlihatkan kepada kami adalah surat tugas pengamanan dan patroli di area perusahaan, bukan surat perintah penyitaan,” tegas Aristoteles.
Menurutnya, dalam surat tersebut tidak terdapat poin mengenai status quo, larangan pengeluaran barang, ataupun penetapan sita terhadap hasil produksi.
“Jika memang ada penetapan sita, seharusnya disertai surat resmi dari pengadilan. Sampai saat ini tidak ada dokumen yang menyatakan hasil produksi itu dalam status sita,” ujarnya.
Aristoteles menilai penghadangan itu berpotensi merugikan perusahaan serta para pekerja yang baru saja mencapai kesepakatan. Ia menyayangkan langkah aparat yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pemulihan hubungan industrial.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Kesepakatan sudah tercapai dengan karyawan, produksi mulai berjalan, tapi justru terhambat oleh langkah yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” katanya.
Atas kejadian tersebut, manajemen berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur itu ke Divisi Paminal Mabes Polri agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kehadiran anggota kepolisian di lokasi untuk melakukan pengamanan.
“Anggota kepolisian hadir untuk melakukan pengamanan, Pak,” ujarnya melalui pesan singkat. Ia menambahkan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Di sisi lain, para pekerja berharap aktivitas penjualan dapat kembali normal. Menjelang Hari Raya Idulfitri, mereka menanti realisasi pembayaran ganti rugi yang bergantung pada kelancaran distribusi hasil produksi perusahaan. (*).






