Juniardi: Tindakan Brutal di Bangka Belitung Cederai Kebebasan Pers
Bandar Lampung — Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi dan memicu kecaman dari kalangan insan pers. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menyampaikan kutukan keras atas penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) itu menimpa tiga wartawan yakni Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Bangka Belitung), Frendy Primadana (kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi dari media Babelfaktual.com.
Ketiganya diduga mengalami tindakan brutal berupa pemukulan, penarikan paksa, serta penghalangan saat melakukan aktivitas jurnalistik oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja pers sekaligus pelanggaran hukum yang serius.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang,” tegas Juniardi dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Bandar Lampung, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, tindakan para pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
PFI Lampung juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
“Kami mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka untuk segera menangkap serta memproses hukum pelaku penganiayaan dan aktor intelektual di balik intimidasi tersebut secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Selain itu, PFI Lampung meminta manajemen PT PMM bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan terkait kepentingan publik.
Juniardi juga mengimbau seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap solid dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
“Ini bukan hanya soal tiga jurnalis yang menjadi korban, tetapi menyangkut marwah demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia,” tegasnya.
Ia berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan kerja jurnalistik tetap terlindungi sebagai pilar penting dalam kehidupan demokrasi. (*).






