Jakarta — Hasil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari pelaksanaan Konferensi Kerja Nasional PWI 2026 secara resmi diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. Penyerahan laporan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut konsolidasi organisasi setelah forum strategis yang digelar pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, dalam rangkaian Hari Pers Nasional 2026.
Laporan hasil Konkernas diserahkan oleh Ketua Sidang Pleno Zulkifli Gani Ottoh, yang mendapat kepercayaan penuh dari Penanggung Jawab Bidang I HPN dan Konkernas 2026 Agus Sudibyo.
Zulkifli Gani Ottoh, yang akrab disapa Zugito, menjelaskan bahwa seluruh keputusan dalam Konkernas merupakan hasil pembahasan bersama para peserta dari 35 pengurus PWI provinsi yang hadir dalam forum tersebut.
“Hasil Konkernas ini merupakan buah dari proses diskusi yang terbuka dan konstruktif dari 35 PWI provinsi yang hadir. Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata kelola organisasi agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia pers,” ujar Zulkifli Gani Ottoh, Senin (9/3/2026).
Konkernas 2026 merupakan tindak lanjut dari keputusan peserta Kongres Persatuan PWI 2025 yang diselenggarakan pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat.
Dalam forum tersebut dibentuk tiga komisi yang membahas berbagai agenda strategis organisasi, yakni Komisi A (Organisasi), Komisi B (Program Kerja), dan Komisi C (Tata Kelola Keuangan).
Pada pembahasan Komisi A, sejumlah pasal dalam AD dan ART mendapat perhatian peserta, khususnya terkait mekanisme memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA), baik bagi anggota baru maupun perpanjangan keanggotaan.
Selain itu, dalam AD juga ditetapkan keberadaan Dewan Pakar di tingkat kepengurusan PWI Pusat dan Provinsi. Salah satu keputusan penting lainnya adalah ketentuan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek atau dasar gugatan hukum.
Dalam ART juga diatur bahwa apabila sanksi yang diputuskan Dewan Kehormatan tidak dijalankan oleh Pengurus Pusat, maka persoalan tersebut akan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas.
Untuk melengkapi hasil keputusan Konkernas, khususnya terkait sejumlah pasal dalam AD dan ART yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, peserta juga menyepakati pengaturannya akan dituangkan dalam Peraturan Organisasi (PO).
Dalam pelaksanaan sidang komisi, Komisi A dipimpin Djoko Tetuko dengan Sekretaris Nurcholis MA Basyara serta anggota Amir Machmud.
Komisi B dipimpin Mirza Zulhadi dengan Sekretaris Soeprapto, sementara Komisi C dipimpin Mathen Selamet Susanto dengan Sekretaris Sumber Rajasa Ginting.
Seluruh hasil pembahasan komisi kemudian dibawa ke Sidang Pleno Konkernas yang dipimpin Zulkifli Gani Ottoh dengan Sekretaris Nurcholis MA Basyara serta anggota Wirahadikusumah.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada tujuh anggota Tim Penyempurnaan AD, ART, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan yang telah bekerja merumuskan berbagai penyempurnaan regulasi organisasi.
Tim tersebut terdiri dari Zulkifli Gani Ottoh sebagai ketua merangkap anggota, Nurcholis MA Basyara sebagai sekretaris, serta anggota Djoko Tetuko, Enrico Pasaribu, Zul Effendy, Novrizon Burman, serta Iskandar Zulkarnain.
“Selanjutnya kami akan membentuk Tim Penyelaras dengan melibatkan tenaga profesional ahli bahasa sebelum dokumen AD, ART, KEJ, dan KPW diserahkan ke notaris dan dicetak untuk kemudian didistribusikan kepada seluruh pengurus serta anggota PWI di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Akhmad Munir. (*).






