Aparat Kepolisian Daerah Lampung menyita puluhan alat berat dari lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penertiban tersebut, polisi mengamankan 41 unit ekskavator serta 24 unit mesin dompeng yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Pengungkapan kasus praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu disampaikan Kapolda Lampung Helfi Assegaf dalam ekspose kasus di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Menurut Kapolda, barang bukti yang disita berasal dari sejumlah titik lokasi tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat,” ujar Helfi.
Dari jumlah ekskavator yang disita tersebut, sebanyak tujuh unit telah diamankan di Mapolda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan menuju Polda, sementara 32 unit lainnya masih berada di lokasi kejadian perkara (TKP).
Selain alat berat, polisi juga menyita berbagai peralatan penunjang aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di lokasi.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tambang emas tanpa izin tersebut.
Dalam operasi penertiban tersebut, aparat juga mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Kapolda menjelaskan, operasi penegakan hukum dilakukan melalui kerja sama personel gabungan dari kepolisian, TNI, serta Polisi Militer.
“Dari kegiatan pengungkapan illegal mining tersebut, kami mengamankan sebanyak 24 orang,” kata Helfi.
Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah didalami perannya oleh penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dengan luas area penambangan mencapai sekitar 200 hektare.
Lokasi tambang diketahui berada di kawasan Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu di Kabupaten Way Kanan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut. (dbs).






