Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK 2026–2032, Perkuat Stabilitas dan Perlindungan Konsumen
JAKARTA — Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengemban amanah baru usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, Rabu (25/3). Pelantikan ini menandai penguatan kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Pengambilan sumpah yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026. Lima anggota merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sementara dua lainnya berasal dari unsur ex-officio pemerintah dan bank sentral.
Dalam susunan baru, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2032, didampingi Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua. Sejumlah posisi strategis lainnya juga diisi, termasuk pengawasan pasar modal, perlindungan konsumen, hingga inovasi teknologi keuangan dan aset kripto.
Friderica menegaskan, OJK akan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami mengedepankan perlindungan konsumen dan memperkuat penegakan hukum secara lebih masif,” ujarnya.
Selain itu, OJK akan mengintensifkan pengawasan terintegrasi, memperdalam pasar keuangan, serta memperkuat kepercayaan publik. Sinergi dengan pemerintah, otoritas fiskal, dan moneter juga akan terus ditingkatkan guna mengawal transformasi sektor keuangan di era digital.
Pelantikan ini sekaligus menuntaskan proses pengisian jabatan strategis di tubuh OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diperkuat melalui regulasi terbaru sektor keuangan.
Acara tersebut dihadiri pimpinan lembaga negara, kementerian, anggota parlemen, serta para pemangku kepentingan industri jasa keuangan, menandai babak baru kepemimpinan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. (*)






