Temuan Berulang di OPD Disorot, DPRD Minta Reformasi Total Tata Kelola Keuangan
Bandarlampung — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Provinsi Lampung resmi merampungkan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi strategis dalam Rapat Paripurna, Senin (30/3/2026) sore.
Ketua Pansus, Muhammad Reza Berawi, menegaskan pembahasan tidak sekadar menindaklanjuti temuan BPK, melainkan menguliti akar persoalan yang menyebabkan kesalahan terus berulang di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ini bukan hanya soal menindaklanjuti temuan, tapi memastikan kesalahan yang sama tidak terus dipelihara,” tegas Reza.
Selama kurang lebih satu bulan pembahasan, Pansus menemukan pola temuan berulang yang mencakup persoalan administratif, indikasi kebocoran keuangan, hingga kinerja OPD yang dinilai stagnan.
Atas kondisi tersebut, DPRD merekomendasikan langkah tegas kepada Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya pembentukan tim tindak lanjut audit terpadu, penguatan peran Inspektorat, peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan, serta reformasi menyeluruh tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Tak hanya itu, DPRD juga mendesak pemerintah daerah untuk menagih kerugian daerah kepada pihak ketiga. Jika tidak dipenuhi, sanksi administratif harus dijatuhkan.
Reza menekankan bahwa rekomendasi Pansus memiliki konsekuensi hukum dan politik yang kuat sehingga tidak boleh dipandang sebagai formalitas semata.
“Rekomendasi ini mengikat. Jika diabaikan, DPRD memiliki instrumen seperti interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat,” ujarnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada lemahnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang dinilai belum mampu mencegah temuan berulang.
“Kalau temuan terus berulang, berarti sistem pengawasannya belum berjalan maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Pansus, Fauzi Heri, mengingatkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK memiliki batas waktu yang tegas, yakni 60 hari sejak laporan diterima.
“Jika melewati batas waktu, konsekuensinya bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.
Pansus turut mencatat bahwa temuan BPK masih terkonsentrasi di sejumlah OPD, meski rincian nilai kerugian belum dipublikasikan secara terbuka.
Secara garis besar, rekomendasi DPRD mencakup tiga sektor strategis, yakni penguatan ketahanan pangan, perbaikan pengelolaan belanja daerah, serta pembenahan operasional badan usaha milik daerah (BUMD).
Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD menegaskan komitmennya mengawal perbaikan tata kelola keuangan daerah secara serius demi mencegah kebocoran anggaran dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan di Provinsi Lampung. (*).






