OJK PERCEPAT PROGRAM 3 JUTA RUMAH

Perkuat SLIK, Status Kredit Diperbarui Maksimal 3 Hari

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan program nasional pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Komitmen itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dalam keterangannya, Friderica mengungkapkan, OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat akses pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Ini penting untuk membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

Dua Kebijakan Kunci

Melalui Rapat Dewan Komisioner, OJK memutuskan dua kebijakan utama, yakni penayangan data kredit di atas Rp1 juta dalam SLIK serta percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Langkah ini diyakini akan memangkas hambatan administratif dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sekaligus mempercepat realisasi program perumahan nasional.

Perkuat Sinergi dan Akses Data

Tak hanya itu, OJK juga memperluas dukungan dengan memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan, serta menegaskan bahwa KPR bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah yang berdampak pada aspek penjaminan.

Untuk mempercepat implementasi di lapangan, OJK bersama kementerian terkait juga membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa data SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam, sehingga tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit.

Dorong Perbankan Lebih Fleksibel

OJK juga kembali menegaskan tidak ada larangan bagi perbankan untuk menyalurkan kredit kepada debitur dengan kualitas selain lancar, khususnya untuk pembiayaan bernilai kecil, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“OJK akan terus mendorong berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program tiga juta rumah. Ini adalah bentuk dukungan nyata kami,” tutup Friderica.

Langkah agresif OJK ini diharapkan menjadi katalis utama dalam mempercepat akses hunian layak bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *