KAHBIS Darmajaya: Tak Ada Ruang Pelecehan Di Kampus

Pelaku Terancam Pidana, Edukasi dan Perlindungan Korban Diperkuat

Bandarlampung — Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan kasus pelecehan di lingkungan perguruan tinggi, Klinik Advokasi Hukum Bisnis dan Siber (KAHBIS) Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya menegaskan sikap tegas: kampus harus menjadi zona aman, bukan ruang yang menumbuhkan rasa takut.

Ketua Umum KAHBIS, Mashuril Anwar, menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran etika.

“Tidak ada toleransi. Setiap pelaku dapat dijerat hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan landasan hukum kuat dalam penindakan, sekaligus perlindungan menyeluruh bagi korban.

Menurutnya, UU TPKS tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menjamin hak korban atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis.

Namun demikian, Mashuril menekankan bahwa pendekatan hukum semata tidak cukup. Upaya pencegahan harus diperkuat melalui edukasi menyeluruh di lingkungan kampus.

“Budaya saling menghormati harus dibangun. Edukasi tentang batas perilaku, etika, kesetaraan gender, dan literasi digital menjadi kunci,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian KAHBIS, Intan Meitasari, menyoroti tanggung jawab institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman. Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mewajibkan perguruan tinggi mencegah dan menangani kekerasan di kampus.

“Kampus harus hadir sebagai pelindung. Bukan hanya tempat belajar, tetapi ruang yang menjamin martabat dan rasa aman seluruh civitas akademika,” katanya.

Ia menambahkan, langkah konkret seperti pembentukan satuan tugas, penyusunan SOP penanganan kasus, serta pelatihan bagi dosen dan tenaga kependidikan menjadi keharusan.

Sebagai bentuk komitmen nyata, KAHBIS Darmajaya membuka layanan pengaduan, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi korban pelecehan. Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong keberanian korban untuk melapor.

KAHBIS juga mengajak seluruh elemen kampus untuk bersatu menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan berani melawan segala bentuk kekerasan.

“Di kampus yang sehat, tidak boleh ada ruang bagi pelecehan—sekecil apa pun bentuknya.” (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *