AKADEMISI UBL DORONG PRODUK DESA NAIK KELAS

Merek Kolektif Jadi Senjata Baru Koperasi Lampung Tembus Pasar Nasional-Global

Bandar Lampung — Di tengah ketatnya persaingan produk lokal di pasar nasional hingga global, perlindungan merek dinilai menjadi kunci strategis dalam menjaga identitas sekaligus mendongkrak daya saing produk desa.

Hal itu ditegaskan akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Prof. Dr. Erlina, SH, MH dalam Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).

Mengusung tema “Perlindungan Merek Kolektif sebagai Pilar Ekonomi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Provinsi Lampung”, kegiatan ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum dalam penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.

Erlina menegaskan, merek kolektif bukan sekadar identitas, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan. “Melalui perlindungan merek kolektif, kita tidak hanya melindungi nama produk, tetapi juga melindungi masa depan ekonomi koperasi desa,” ujarnya.

Menurutnya, banyak produk unggulan desa memiliki kualitas yang baik, namun belum dilindungi secara hukum sehingga rentan ditiru dan sulit bersaing di pasar yang lebih luas. Skema merek kolektif memungkinkan produk anggota koperasi menggunakan identitas bersama dengan standar kualitas yang seragam.

Konsep ini dinilai sangat relevan bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa. Dengan merek kolektif, produk desa diyakini mampu meningkatkan nilai jual, memperkuat kepercayaan konsumen, hingga membuka akses ke pasar modern dan ekspor.

“Produk desa tidak boleh hanya kuat di produksi, tetapi juga harus kuat secara legalitas dan branding. Di sinilah pentingnya sinergi antara akademisi, pemerintah, dan koperasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya aturan penggunaan merek kolektif yang jelas, mulai dari standar kualitas, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi anggota yang melanggar.

Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Lampung menegaskan komitmennya dalam mendampingi koperasi desa, mulai dari konsultasi, pendampingan teknis, hingga fasilitasi pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sosialisasi ini diikuti perwakilan koperasi desa, pelaku UMKM, serta pemangku kepentingan se-Lampung sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi ekonomi desa berbasis kekayaan intelektual dan perlindungan hukum produk lokal. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *