BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait RSUD Abdoel Moeloek, Wahyudi dan Padli, Kamis (7/5/2026). Keduanya divonis pidana penjara selama 7 bulan 20 hari, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara.
Putusan tersebut disambut lega oleh tim kuasa hukum terdakwa. Pengacara kedua terdakwa, Indah Meylan, menyebut vonis majelis hakim sesuai dengan harapan pihaknya. Bahkan, menurut dia, masa tahanan yang telah dijalani kliennya hampir memenuhi putusan tersebut sehingga proses pembebasan tinggal menunggu administrasi.
“Vonisnya sangat ringan, 7 bulan 20 hari dan sesuai yang kami harapkan. Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengurus administrasinya karena terdakwa sudah menjalani sekitar tujuh bulan,” ujar Indah usai persidangan.
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Namun, sejumlah barang dan uang yang menjadi bagian sengketa perkara telah dikembalikan.
Uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi pokok perkara disebut telah dikembalikan oleh pelapor kepada pihak terdakwa. Selain itu, satu unit mobil Toyota Rush milik terdakwa juga dikembalikan.
“Terkait uang sengketa Rp20 juta itu dikembalikan oleh korban atau pelapor dan mobil Toyota Rush milik terdakwa juga dikembalikan,” jelas Indah.
Meski vonis telah dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hingga kini belum ada keputusan resmi apakah perkara akan berlanjut ke tingkat banding.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah menyeret dua oknum LSM dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait lingkungan RSUD Abdoel Moeloek. Persidangan berlangsung cukup panjang dengan agenda tuntutan, pledoi hingga putusan.
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya menegaskan bahwa tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun pihaknya berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Perkara ini menjadi sorotan karena dinilai menyentuh isu integritas lembaga sosial dan layanan kesehatan daerah. (*).






