Ambisi Besar Pemerintah Terancam Tumbang Jika Hanya Mengejar Pembentukan, Bukan Membangun Mental Usaha dan Tata Kelola
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas pemerintah sejatinya membawa semangat mulia: membangkitkan ekonomi rakyat dari desa, memperkuat distribusi barang kebutuhan pokok, sekaligus menjadi benteng ekonomi masyarakat di tengah dominasi ritel modern. Namun, semangat besar itu kini mulai dihadapkan pada kenyataan pahit di lapangan.
Di Provinsi Lampung, sebagian besar Koperasi Merah Putih disebut masih berhenti pada tahap administratif. Akta notaris, badan hukum, dan susunan pengurus memang sudah terbentuk. Tetapi koperasi yang benar-benar hidup, bergerak, dan menjalankan usaha secara sehat masih sangat terbatas.
Masalah utamanya bukan sekadar modal atau gedung. Persoalannya jauh lebih mendasar: minimnya kapasitas bisnis, lemahnya kultur kewirausahaan, dan bayang-bayang kegagalan koperasi masa lalu.
Pengamat sosial-politik Helmi Fauzi menilai membangun gerai koperasi berbasis retail tidak semudah mendirikan bangunan lalu berharap masyarakat datang berbelanja.
“Tidak mudah membangun gerai berbasis bisnis retail seperti Alfamart atau Indomaret. Pengurus koperasi dan lurah kebanyakan tidak memiliki latar belakang pengusaha atau pedagang,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah maupun pusat. Sebab koperasi bukan proyek papan nama. Koperasi adalah entitas bisnis yang menuntut kepercayaan publik, manajemen modern, pelayanan, distribusi barang, hingga kemampuan membaca pasar.
Tanpa kemampuan itu, gerai koperasi hanya akan menjadi bangunan kosong yang hidup segan mati tak mau.
Lebih jauh lagi, masyarakat Lampung juga belum lupa dengan pengalaman pahit Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru. Di atas kertas, KUD dulu dibentuk sebagai tulang punggung ekonomi desa. Namun dalam praktiknya, banyak yang tumbang karena salah urus, korupsi, hingga dijadikan alat kepentingan politik.
Kritik keras bahkan muncul di tengah masyarakat yang menyebut KUD sebagai “Ketua Untung Duluan” karena pengelolaan keuangan hanya berputar di lingkaran elite pengurus. Sentimen seperti ini memang terdengar sinis, tetapi lahir dari pengalaman panjang masyarakat terhadap koperasi yang gagal menjaga amanah.
Karena itu, pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan lama: membentuk koperasi secara masif hanya demi mengejar target politik dan pencitraan. Jika orientasinya sekadar memperbanyak jumlah koperasi tanpa memastikan kualitas pengelolaan, maka Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi “KUD jilid dua”.
Padahal peluang keberhasilan sebenarnya tetap terbuka. Desa memiliki kekuatan pasar riil, terutama untuk distribusi sembako, pupuk, hasil pertanian, hingga layanan keuangan mikro. Namun koperasi harus dibangun dengan pendekatan profesional, bukan sekadar administratif.
Pengurus koperasi perlu dilatih menjadi pelaku usaha, bukan hanya pengelola rapat. Transparansi keuangan harus ketat. Rekrutmen pengurus harus berbasis kapasitas, bukan kedekatan politik. Pemerintah juga wajib mendampingi koperasi secara berkelanjutan, bukan hanya saat launching dan peresmian.
Yang paling penting, koperasi harus tumbuh dari kebutuhan masyarakat, bukan karena instruksi dari atas.
Jika tidak, sejarah lama akan berulang: koperasi ramai dibentuk, tetapi perlahan mati suri. Gedungnya berdiri, plangnya megah, namun aktivitas ekonominya kosong. Dan rakyat kembali kehilangan kepercayaan.
Koperasi Merah Putih masih punya kesempatan menjadi simbol kebangkitan ekonomi desa. Tetapi itu hanya bisa terjadi bila koperasi dibangun dengan kejujuran, profesionalisme, dan semangat usaha yang nyata — bukan sekadar proyek seremonial. (*).






